Selasa, 16 April 2024
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMulai Hari ini Harga Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter

Mulai Hari ini Harga Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter

spot_img

Jakarta-Beberapa bulan terakhir harga minyak goreng sejumlah daerah terjadi lonjakan. Lonjakan harga terjadi secara nasional, baik jenis minyak goreng curah maupun kemasan bermerek. Namun, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan harga minyak goreng Rp14.000 per liter hari ini, Rabu (19/1/2022).

integritasnews.com melansir dari laman Kemenko Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini berlaku seluruh Indonesia.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan berlaku Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng. Hal ini demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Kebijakan ini juga berdasarkan atas hasil evaluasi mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Untuk menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau. Yakni, harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya untuk minyak goreng kemasan 1 liter. Tetapi, juga untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Airlangga Hartarto.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan ada sebanyak 250 juta liter per bulan. Selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali.

Sebelumnya, Presiden juga telah memerintahkan jajaran untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU