Rabu, 12 Agustus 2026
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPutusan PK Mahkamah Agung Lemahkan Perlindungan Korban Jeratan Pinjol Eksploitatif

Putusan PK Mahkamah Agung Lemahkan Perlindungan Korban Jeratan Pinjol Eksploitatif

Jakarta – Pada 9 Maret 2026, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dalam putusan 189 PK/PDT/2026 menolak gugatan provisi para penggugat untuk seluruhnya dalam perkara gugatan warga negara (citizen law suit) terkait pinjaman online (pinjol), yang semula telah diputuskan melalui kasasi oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1206 K/Pdt/2024.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo serta menolak gugatan para Penggugat seluruhnya. Selain itu, Majelis Hakim juga menerima eksepsi dari para Tergugat.

Dilansir dari laman bantuanhukum.or.id pada 5 Mei 2026, menyebutkan LBH Jakarta menilai putusan ini justru semakin menempatkan masyarakat dalam kondisi terpinggirkan. Putusan tersebut tidak hanya mengabaikan substansi kerugian yang dialami masyarakat luas akibat praktik pinjaman online yang merugikan, tetapi juga secara serius telah membatasi akses warga terhadap keadilan.

Putusan tersebut justru semakin menempatkan masyarakat dalam kondisi terpinggirkan. Kondisi ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan akibat dari kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.

Terhadap hal tersebut, LBH Jakarta berpendapat sebagai berikut:

Pertama, putusan yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara Citizen Lawsuit adalah preseden buruk bagi perlindungan hak-hak warga negara. Semenjak adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrehstmatige Overheidsdaad) (Perma 2/2019), Pengadilan Negeri seakan-akan mendapat “legalitas” untuk menghindari mengadili pokok perkara dalam perkara-perkara perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah yang kasusnya mengandung dimensi publik, terutama dalam konteks tindakan atau tidak bertindak. Padahal, sudah terdapat banyak preseden kasus Citizen Lawsuit yang dikabulkan dalam peradilan umum.

Padahal hingga saat ini, mekanisme Citizen Lawsuit yang berlangsung pada Peradilan Tata Usaha Negara juga masih memiliki kendala serius yang menyebabkan tidak diterimanya gugatan serupa bila diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Akibatnya, warga masyarakat sama saja kehilangan akses terhadap keadilan untuk memperjuangkan hak-haknya. Bila hal ini terus dibiarkan, sebetulnya pengadilan secara sistematis telah mengingkari fungsinya dalam negara hukum yang seharusnya menjadi mekanisme kontrol terhadap penguasa. Dalam sudut pandang akses terhadap keadilan, masalah formalitas tidak boleh senjata untuk mengabaikan keadilan substansial yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Kedua, Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan kerugian substansial yang nyata dialami masyarakat akibat pinjaman online. Secara substansial, ketiadaan regulasi terkait Pinjaman Online memiliki dampak nyata bagi warga Indonesia. Pada survei yang dilakukan pada tahun 2020 oleh LBH Jakarta, ditemukan 5.000 orang yang memiliki permasalahan terkait pinjaman online. Masalah terkait pinjaman online terus berlangsung hingga sekarang. Pada tahun 2025, LBH Jakarta masih menerima 34 aduan mengenai pinjaman online melalui konsultasi hukum. Tidak adanya perlindungan dari pemerintah mengakibatkan aplikator dapat secara sewenang-wenang menetapkan suku bunga pinjaman. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan merupakan permasalahan yang kerap kali dialami oleh pengguna aplikasi pinjaman online. Dampaknya adalah masyarakat kelompok kelas ekonomi menengah dan kebawah yang memanfaatkan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan harian tidak mampu membayar bunga tersebut. Masyarakat pun pada akhirnya terjebak dalam lingkaran “gali lubang, tutup lubang” di mana mereka mengambil hutang untuk membayar hutang. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakstabilan keuangan warga yang pada skala besar memengaruhi keuangan negara.

Praktik kekerasan juga tidak dapat dilepaskan dari diskusi mengenai pinjaman online. Pada tahun 2025, LBH Jakarta menerima setidaknya 14 aduan terkait pinjaman online yang melanggar Hak atas Keamanan dan Integritas Pribadi masyarakat. Tidak adanya regulasi terkait Pinjaman Online membuat aplikator tidak memiliki ketakutan dalam menggunakan praktik intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Dalam negara hukum, negara tidak boleh abai dan harus segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Perlindungan terhadap masyarakat sejatinya harus menjadi prioritas pemerintah yang dimana dalam hal ini bukan melepaskan diri dari tanggung jawab untuk meregulasi pinjaman online yang melindungi masyarakat. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU