Sabtu, 26 September 2026
spot_img
spot_img
BerandaBeritaGADPI Audiensi dengan OJK, Soroti Praktik Penagihan PINDAR dan Perlindungan Konsumen

GADPI Audiensi dengan OJK, Soroti Praktik Penagihan PINDAR dan Perlindungan Konsumen

Jakarta – Gerakan Anti Teror DC Pinjaman Indonesia (GADPI) melakukan audiensi dengan Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 1, Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (25/9/2026).

Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat dalam proses penagihan pinjaman daring (PINDAR), mulai dari dugaan ancaman, intimidasi, penyalahgunaan data konsumen hingga mekanisme penagihan melalui pihak ketiga.

Ketua Umum GADPI, Dery Aprilio, mengatakan audiensi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat terkait praktik penagihan PINDAR yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan.

Dalam pertemuan itu, GADPI meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara PINDAR, khususnya dalam pelaksanaan penagihan.

Suasana audiensi GADPI dengan Otoritas Jasa Keuangan

GADPI juga menyampaikan aspirasi agar praktik penagihan yang menggunakan ancaman, intimidasi maupun tindakan yang dapat merugikan konsumen dapat dihentikan dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, GADPI meminta arahan OJK mengenai langkah yang harus dilakukan masyarakat ketika menghadapi persoalan penagihan serta mekanisme pelaporan yang tepat.

Dalam audiensi tersebut, OJK menyampaikan bahwa persoalan penagihan menjadi salah satu perhatian dan masih dalam proses pemeriksaan, termasuk terkait dugaan tindakan peneroran.

OJK juga akan melakukan review terhadap mekanisme penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor.

Terkait frekuensi penagihan, OJK menjelaskan konsumen tidak boleh dihubungi secara berkali-kali dengan cara yang melanggar ketentuan. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, telah tersedia mekanisme pemberian sanksi.

Kontak Darurat Bukan Sasaran Penagihan

Persoalan penggunaan kontak darurat dalam proses pinjaman daring juga menjadi pembahasan.

OJK menjelaskan bahwa kontak darurat pada prinsipnya digunakan untuk mencari atau menghubungi konsumen, bukan untuk melakukan penagihan kepada kontak darurat.

Data teror ancaman DC ke email.

Begitu pula apabila pihak penagihan mendatangi kantor, RT/RW atau pihak lain untuk mencari keberadaan konsumen. Informasi mengenai utang konsumen tidak semestinya disampaikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Untuk suami atau istri, OJK menjelaskan terdapat kondisi tertentu ketika informasi mengenai kewajiban pasangan dapat disampaikan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Data Konsumen

GADPI juga menyampaikan persoalan terkait akses dan penggunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman daring.

Dalam audiensi, OJK menjelaskan upaya penguatan sistem perlindungan data, termasuk penerapan masking data, sehingga proses penagihan dapat dilakukan berdasarkan sistem dengan membatasi akses terhadap data konsumen.

Perlindungan data konsumen juga menjadi bagian penting dalam penerapan ketentuan POJK 22.

Di sisi lain, OJK mengingatkan debitur agar tidak menghilang ketika proses penagihan dilakukan. Kewajiban finansial tetap harus diselesaikan, namun proses penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan dan tetap menghormati hak serta martabat konsumen.

GADPI menyampaikan prinsip bahwa kewajiban utang tetap harus diselesaikan, tetapi hak dan martabat manusia juga harus dilindungi.

Dugaan Pelanggaran Harus Disertai Bukti

OJK mengharapkan masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran dalam proses penagihan melakukan pelaporan dengan menyertakan bukti secara detail.

Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan, rekaman komunikasi, nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi, pesan atau bentuk komunikasi lainnya, waktu dan kronologi kejadian, identitas pihak yang melakukan penagihan serta bukti lain yang dapat membantu proses pemeriksaan.

Masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi OJK, termasuk APPK dan layanan 157.

Dery Aprilio mengajak masyarakat untuk mendokumentasikan setiap dugaan pelanggaran secara tertib sebelum melakukan pelaporan.

GADPI Usulkan Pembatasan Penggunaan Aplikasi PINDAR

Dalam audiensi tersebut, GADPI juga menyampaikan aspirasi agar OJK mempertimbangkan regulasi yang membatasi penggunaan atau jumlah aplikasi pinjaman daring yang dapat digunakan setiap debitur.

Menurut GADPI, penggunaan beberapa aplikasi pinjaman secara bersamaan perlu menjadi perhatian dalam upaya perlindungan konsumen. Pembatasan yang terukur dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah konsumen mengambil kewajiban dari terlalu banyak penyelenggara dalam waktu bersamaan.

GADPI meminta OJK mengkaji kemungkinan penerapan batas jumlah aplikasi atau batas total eksposur pinjaman yang dapat dimiliki seorang debitur, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar, profil risiko, kebutuhan konsumen serta prinsip perlindungan konsumen.

Namun, permintaan tersebut merupakan aspirasi GADPI untuk dikaji lebih lanjut dan bukan merupakan ketentuan yang saat ini telah ditetapkan OJK.

Asuransi Jiwa Peminjam Turut Dibahas

GADPI juga menanyakan perlindungan konsumen apabila peminjam meninggal dunia.

Dalam audiensi dijelaskan bahwa skema asuransi pada produk PINDAR dapat berbeda-beda. Tidak semua produk memiliki perlindungan asuransi yang sama dan pada produk tertentu keberadaan asuransi dapat bersifat pilihan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami isi perjanjian, termasuk ketentuan mengenai asuransi dan kewajiban apabila terjadi risiko terhadap peminjam.

Dery Aprilio mengatakan GADPI berharap audiensi tersebut menjadi awal kolaborasi yang lebih kuat antara masyarakat, regulator dan penyelenggara PINDAR.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pinjaman tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran, tetapi juga perlindungan hak, privasi, keamanan dan martabat manusia.

“Masyarakat yang mengalami kesulitan pembayaran perlu diarahkan pada solusi, bukan menghadapi ancaman atau intimidasi,” kata Dery.

GADPI juga mendorong edukasi, pendampingan dan penyampaian aspirasi masyarakat agar tercipta proses penagihan yang sesuai ketentuan, bertanggung jawab dan tetap menghormati nilai kemanusiaan. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU