Jakarta-Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menjelaskan adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Market Obligation (DMO) di dalam negeri mulai 27 Januari 2022. Maka, akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng.
Yakni, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
“Kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022,”ucap Mendag menjelaskan, pada konferensi pers berlangsung secara virtual, Kamis (27/1/2022).
“Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku,” tambahnya lagi.
Muhammad Lutfi, juga menyampaikan bahwa kebijakan ini untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini, juga mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga, yang berlangsung selama satu minggu terakhir.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing,” jelas Mendag.
Lebih lanjut, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Mendag menjelaskan, untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter. Hal itu terdiri atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian. Serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” tambahnya lagi.
Mendag Instruksikan Penyaluran Minyak Goreng ke Pedagang dan Pengecer
Selain itu, Mendag juga menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan. Seperti di tingkat pedagang dan pengecer. Juga di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying. Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” ucap Mendag tegas.
Adanya kebijakan Kemendag harga eceran tertinggi minyak goreng, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Sedagkan pedagang serta produsen tetap untung.
“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” ujar Mendag, Muhammad Lutfi. (Martin)