Senin, 6 Juli 2026
spot_img
spot_img
BerandaBeritaProf. Yasonna Laoly Usul DPR Bentuk Panja Pinjol: Jangan Biarkan Rakyat Diteror...

Prof. Yasonna Laoly Usul DPR Bentuk Panja Pinjol: Jangan Biarkan Rakyat Diteror Demi Keuntungan Bisnis

Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Yasonna H. Laoly, mengusulkan DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online (Pinjol) sebagai respons atas semakin masifnya praktik pinjaman online yang meresahkan masyarakat dan diduga melanggar berbagai ketentuan hukum.

Menurut Prof. Yasonna, persoalan pinjaman online telah berkembang menjadi persoalan nasional yang tidak bisa lagi dipandang sebagai aktivitas bisnis jasa keuangan. Negara harus hadir karena yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas sektor keuangan, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan martabat warga negara.

“Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” tegas Prof. Yasonna, Sabtu (4/7/2026).

Ia menilai praktik penagihan yang dilakukan sebagian vendor debt collector telah melampaui batas kewajaran. Teror melalui telepon, intimidasi, ancaman, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Lebih memprihatinkan lagi, berbagai kasus menunjukkan adanya korban yang mengalami depresi berat hingga melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan psikologis yang terus-menerus. Menurut Prof. Yasonna, kondisi tersebut merupakan alarm serius bahwa persoalan pinjaman online telah memasuki dimensi kemanusiaan dan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif.

Selain praktik penagihan, Prof. Yasonna juga menyoroti tingginya bunga, denda, dan berbagai biaya yang dinilai tidak proporsional sehingga membuat masyarakat terjebak dalam lingkaran utang tanpa akhir. Banyak peminjam akhirnya terpaksa menutup utang lama dengan pinjaman baru hingga mengalami gagal bayar secara berantai.

“Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat,” ujarnya.

Prof. Yasonna juga menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan data pribadi peminjam harus menjadi perhatian serius. Penggunaan data kontak, penyebaran informasi utang kepada pihak ketiga, hingga tindakan intimidatif berpotensi bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, informasi dan transaksi elektronik, serta ketentuan pidana apabila terdapat unsur ancaman, pemerasan, atau pencemaran nama baik.

Di sisi lain, industri pinjaman online terus tumbuh dengan nilai outstanding pembiayaan yang telah melampaui Rp100 triliun, melibatkan puluhan juta rekening penerima pinjaman. Besarnya skala industri tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang jauh lebih kuat agar pertumbuhan ekonomi digital tidak dibayar dengan meningkatnya penderitaan masyarakat.

Karena itu, Prof. Yasonna mengusulkan agar Panja Pinjol diberi mandat untuk memanggil regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri, asosiasi fintech, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta para korban guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri pinjaman online.

Panja juga perlu mengkaji batas kewajaran bunga, denda, dan biaya pinjaman; mengevaluasi mekanisme penagihan; memperkuat perlindungan data pribadi; mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan; serta menyiapkan rekomendasi perubahan regulasi apabila ditemukan celah hukum yang merugikan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, kehilangan pekerjaan, kehilangan keluarganya, bahkan kehilangan nyawa akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Prof. Yasonna. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU