Jakarta-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan temuan nasib miris menimpa orang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan bahwa pertama tidak semua tahanan atau penghuni dikerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif pecandu narkoba.
“Tidak semua tahanan pecandu narkoba,” ungkapnya di Kantor LPSK Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, bahwa LPSK mendapatkan temuan ini, usai mengunjungi rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif itu. LPSK juga menelusuri kabar berbagai pelanggaran penghuni dikerangkeng di rumah Terbit.
Kemudian, LPSK menemukan tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak adanya aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal yang tidak layak, pembatasan kunjungan. Pembatasan kunjungan oleh keluarga ini berlaku selama tiga hingga enam bulan pertama sejak korban masuk.
Selain itu, orang menjalankan rehabiitasi tidak boleh membawa alat komunikasi.
“Mereka terkunci di dalam kerangkeng,” ungkapnya.
Bahkan, penghuni dikerangkeng dilarang melaksanakan ibadah. Mereka juga tak menerima tanpa upah berkerja di sawit, ada dugaan pungutan, adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, bahkan ditahan sampai dengan empat tahun. Orang-orang dikerangkeng membuat pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal dari keluarganya.
Edwin Partogi mengungkapkan juga, LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban meninggal tidak wajar.
“Ada dugaan itu,” ungkapnya.
Penemuan Komnas HAM Orang Dikerangkeng Ada Meninggal
Bahkan penemuan Komnas HAM ada kejanggalan akan nasib orang-orang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif. Komnas HAM menyebut, ada penemuan lebih dari satu orang meninggal dunia dugaan mengalami tindak kekerasan.
“Kami temukan korban yang kehilangan nyawa ini lebih dari satu,” ungkap anggota Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan persnya, Minggu (30/1/2022).
Selain itu, Komnas HAM memiliki keterangan lebih dari dua saksi kondisi jenazah korban kekerasan. Menurut Choirul Anam, keterangan saksi mengonfirmasi terjadi kekerasan di rumah Terbit Rencana. Bahkan, orang-orang dikerangkeng meninggal dugaan penyebabnya mengalami tindak kekerasan.
Lebih lanjut, masyarakat sekitar menyebut kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif itu tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Namun, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Langkat meminta supaya untuk menggurus perizinannya.
Choirul Anam mengungkapkan, BNK Langkat sudah mengecek kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif pada 2016 lalu.
“Sampai sekarang tidak di-follow up pengurusan izinnya. Tempat itu tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya.
“Komnas HAM juga sudah menyampaikan temuan-temuan ini ke Polda Sumatera Utara,” tambahnya lagi. (Martin dan Romi)