Jakarta-Edy Mulyadi usai menjalankan pemeriksaan selama 9 jam sebagai saksi kasus ujaran kebencian. Sejurus kemudian, status Edy Mulyadi jadi tersangka langsung ditahan Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, bahwa penyidik memeriksa Edy Mulyadi mulai pukul 09.54 WIB. Penyidik memeriksa Edy sebagai saksi hingga pukul 16.15 WIB.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka berlangsung dari 16.30-18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikkan perkara dimaksud terhadap saudara EM. Penyidik melakukan penangkapan dan berlanjut penahanan,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri tersebut.
Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan meneruskan, bahwa penahanan Edy Mulyadi berdasarkan atas dua alasan. Yakni alasan subjektif dan objektif.
Menurutnya, alasan subjektif terkait kekhawatiran penyidik Edy melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya. Sedangkan untuk alasan objektif, sebab ancaman penahanan di atas 5 tahun.
Ramadhan mengungkapkan juga, bahwa Edy Mulyadi mulai menjalankan penahanan hari ini hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Mabes Polri.
Edy Mulyadi terjerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP. Penyidik Bareskrim Polri sudah mentetapkannya sebagai tersangka.
“Masing-masing pasal ada. Jadi ancaman 10 tahun. Penyidikan ini secara objektif, proporsional dan profesional,” ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan status Edy Mulyadi jadi tersangka.
Edy Mulyadi Jalankan Pemeriksaan Kasus Ujaran Kebencian di Bareskrim Polri
Sebelumnya, ucapan Edy Mulyadi viral terkait menyebutkan Kalimantan tempat jin buang anak. Edy mengklaim ucapan viralnya Kalimantan tempat jin buang anak bermaksud menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan. Yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurutnya, uang untuk pemindahan Ibu Kota lebih baik pemerintah alokasikan untuk kepentingan menyejahterkan rakyat.
“Menolak IKN karena IKN banyak kajian yang penting soal tidak tepat waktunya duit yang segitu banyaknya harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri. Bukan untuk membangun IKN,” ungkap Edy Mulyadi saat menjalan pemeriksaan kasus ujaran kebencian, pada pagi hari tadi di Bareskrim Polri. (Martin)