Medan-Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) tak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu.
Sebab, saat ini untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan baik di klinik/Puskesmas dan rumah sakit cukup menunjukkan kartu tanda penduduk atau kartu digital dari aplikasi Mobile JKN yang ada di handphone.
“Saat ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sudah cukup menggunakan kartu KTP saja atau Mobile JKN, kalau sebelumnya peserta tersebut punya kartu JKN, tetap bisa digunakan tapi tetap juga akan dilihat KTP-nya,” kata Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo, Senin (25/7/2022).
Sedangkan bagi peserta berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki KTP, cukup menunjukkan kartu keluarga (KK). “Bisa pakai KK atau menunjukkan Mobile JKN tadi,” katanya lagi sembari menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke Faskes tentang penggunaan KTP dan Mobile JKN ini.
Cara Unduh Kartu BPJS Kesehatan di Mobile JKN
- Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh atau didownload melalui google Play Store atau App Store.
- Selesai diunduh, buka aplikasi tersebut lalu Klik Masuk/Daftar.
- Selanjutnya, bagi yang sudah punya akun di Mobile JKN maka pilih masuk. Jika belum punya akun maka pilih Daftar.
- Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode captcha (tertera disamping), lalu tekan verifikasi.
- Layar ponsel akan menampilkan permintaan Pengisian kembali NIK, passwordnya dan Konfirmasi Password. Password tersebut dipakai untuk membuka akun Mobile JKN tersebut.
- Lalu masukkan nomor telepon atau alamat email aktif lalu klik Simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email dan handphone.
- Nomor verifikasi yang sudah terkirim disalin ke Mobile JKN dan selanjutnya tampil data peserta yang didaftarkan.
- Setelah memiliki akun Mobile JKN, maka peserta akan disuguhkan dengan sejumlah menu di antara juga bisa mencetak kartu digital BPJS Kesehatan. (Sal)