Jakarta – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam kesepakatan tersebut, belanja negara tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp4.106,2 triliun, sedangkan pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,1 triliun.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR yang beragendakan Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung.
Selain pendapatan dan belanja negara, pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati defisit APBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan keseimbangan primer Rp20,8 triliun dan pembiayaan anggaran Rp671,1 triliun.
Sementara itu, sejumlah indikator ekonomi makro juga telah disepakati. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6,0 persen, laju inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,9 persen.
Kemudian, harga minyak mentah Indonesia ditetapkan sebesar USD75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Menkeu Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah dan terukur.
“Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel,” ungkap Menkeu.
Menurutnya, pembahasan RAPBN 2027 berlangsung di tengah situasi konflik global yang memberikan tantangan terhadap perekonomian.
Karena itu, penguatan fundamental ekonomi nasional dinilai menjadi salah satu hal penting untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia. Ke depan, kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada kehati-hatian, tetapi juga harus mampu merespons kebutuhan perekonomian.
“Kebijakan fiskal harus tetap prudent, tetapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” jelasnya.
Dengan disepakatinya pembahasan tingkat I tersebut, RUU APBN 2027 akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan Tingkat II pada 29 September 2026 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota Badan Anggaran DPR atas dukungan, perhatian, serta berbagai pemikiran selama pembahasan RUU APBN 2027.
“Pembahasannya yang sangat dinamis, terbuka, dan konstruktif telah memperkaya desain arsitektur RAPBN 2027. Kami percaya bahwa diskusi merupakan dialektika yang sehat dalam demokrasi kita,” pungkas Menkeu dilansir dari laman kemenkeu.go.id. (Sal)




