Minggu, 9 Agustus 2026
spot_img
spot_img
BerandaBeritaOJK Soroti Kredit Macet Pinjol, 16 Penyelenggara Catat TWP90 di Atas 5...

OJK Soroti Kredit Macet Pinjol, 16 Penyelenggara Catat TWP90 di Atas 5 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kualitas pendanaan industri pinjaman daring (pindar) atau yang akrab disebut Pinjol (pinjaman online) di tengah derasnya aliran dana dari lender luar negeri. Hingga Juni 2026, sebanyak 16 penyelenggara pindar tercatat memiliki Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas ambang batas 5 persen.

TWP90 menjadi salah satu indikator penting untuk melihat tingkat risiko gagal bayar dalam industri pindar. Semakin tinggi angka TWP90, semakin besar pula risiko kredit bermasalah yang dihadapi penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian OJK. Penyelenggara dengan tingkat wanprestasi tinggi diminta segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

“OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (7/8/2026).

Menurut OJK, tingginya risiko kredit macet tidak terlepas dari kemampuan bayar debitur serta kualitas penerapan manajemen risiko pada masing-masing penyelenggara.

Karena itu, OJK meminta perusahaan pindar tidak hanya mengejar pertumbuhan penyaluran pendanaan, tetapi juga memastikan kualitas portofolio tetap terjaga.

Pertumbuhan pendanaan yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan kredit bermasalah apabila tidak dibarengi proses seleksi debitur, sistem credit scoring, serta manajemen risiko yang memadai.

Sorotan terhadap kualitas kredit ini muncul ketika industri pindar Indonesia juga tengah menarik minat lender luar negeri. Hingga Juni 2026, dana dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun atau meningkat 34,18 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dana tersebut setara 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar yang mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026.

Agusman mengatakan peningkatan dana dari lender luar negeri menunjukkan industri pindar Indonesia masih dinilai menarik. Selain potensi pasar domestik, tingkat imbal hasil yang ditawarkan industri pindar Indonesia juga dinilai kompetitif.

“Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar,” kata Agusman.

Namun, derasnya aliran modal asing tersebut juga menjadi tantangan bagi industri. OJK menekankan agar pertumbuhan pendanaan tidak mengorbankan kualitas kredit dan meningkatkan risiko gagal bayar.

OJK juga dapat menetapkan penyelenggara dengan tingkat risiko tinggi ke dalam status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU