Oleh: Abdullah Rasyid
Di dalam Lapas, hal-hal kecil pun diatur. Kapan warga binaan bangun, bekerja, menerima kunjungan, hingga kembali ke kamar. Mereka menjalaninya setiap hari. Maka, ketika terdengar kabar bahwa ada orang yang mungkin menikmati fasilitas berbeda di tempat yang sama, pertanyaan pertama mereka barangkali sederhana: mengapa?
Keluarga di rumah pun bisa bertanya demikian. Mereka menitipkan orang yang mereka sayangi kepada negara, dengan segala konsekuensi hukum yang harus dijalani. Yang mereka harapkan setidaknya satu: aturan berlaku sama.
Karena itulah temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong mengusik banyak orang. Dugaan tentang fasilitas istimewa, terlebih jika dikaitkan dengan uang atau kedekatan, tidak cukup dijawab dengan menyebut status bangunan. Publik ingin mengetahui apa yang terjadi di sana.
Sejak inspeksi Ombudsman pada 23 September 2026, pertanyaannya belum banyak berubah. Siapa yang menggunakan bangunan dan fasilitas tersebut? Siapa yang mengizinkan? Bagaimana aksesnya diatur? Apakah benar ada pungutan?
Status Bangunan dan Cara Penggunaannya
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menjelaskan bahwa lokasi yang disorot berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Sejumlah bangunan disebut memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan. Keterangan ini perlu dicatat. Namun, status resmi sebuah bangunan belum dengan sendirinya menjelaskan siapa yang menggunakannya dan untuk keperluan apa.
Ada pula soal foto dan perlengkapan yang terlihat dalam dokumentasi awal, tetapi tidak tampak saat pemeriksaan berikutnya. Bisa saja barang-barang itu dipindahkan dengan alasan yang sah. Jika demikian, catatannya tentu dapat ditunjukkan. Ke mana dipindahkan, kapan, dan oleh siapa? Pertanyaan seperti ini sebaiknya dijawab sebelum orang telanjur menyusun kesimpulannya sendiri.
Pemeriksaan yang Harus Tuntas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah memerintahkan investigasi. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk kepala lapas, dinonaktifkan untuk diperiksa. Langkah itu memberi kesempatan kepada tim untuk bekerja tanpa mengabaikan hak mereka yang diperiksa. Penonaktifan belum berarti bersalah. Tetapi dugaan yang telah mengundang perhatian luas juga tidak boleh berhenti pada penonaktifan.
Pada Senin, 28 September, perkara ini dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi hadir bersama kepala lapas yang telah dinonaktifkan. Ombudsman belum hadir. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menjelaskan bahwa permintaan untuk menghadirkan Ombudsman masih menunggu respons Komisi II, mitra kerjanya di DPR.
Kehadiran Ombudsman pada kesempatan berikutnya akan membantu. Publik perlu mendengar langsung apa yang ditemukan saat inspeksi, lalu membandingkannya dengan hasil pemeriksaan kementerian. Perbedaan keterangan, jika ada, justru perlu dibuka dan diperiksa. Dari situlah gambaran yang lebih utuh bisa diperoleh.
Dalam perkara seperti ini, godaan terbesar adalah tergesa-gesa memberi jawaban. Kementerian sebaiknya menyampaikan saja apa yang sudah diketahui, apa yang belum, dan kapan hasil pemeriksaan akan disampaikan. Orang dapat memahami bahwa penyelidikan membutuhkan waktu. Yang sulit diterima adalah penjelasan yang terdengar tuntas, sementara pertanyaan pokok masih tertinggal.
Pemeriksaan pun perlu masuk ke keseharian tempat itu. Siapa yang memegang akses? Bagaimana barang dan fasilitas masuk? Adakah warga binaan yang ditugaskan di area tersebut, dan untuk pekerjaan apa? Pernahkah petugas atau warga binaan menyampaikan keluhan? Jika pernah, apa tindak lanjutnya?
Jawaban-jawaban itu penting karena yang dipersoalkan bukan hanya sebuah ruangan. Bila ada perlakuan khusus, seseorang tentu membuat keputusan, memberi izin, atau membiarkannya terjadi. Sebaliknya, bila suatu dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang rinci juga dapat membersihkan nama orang yang telanjur dicurigai.
Menjaga Rasa Adil
Di tengah sorotan terhadap Cibinong, ribuan petugas pemasyarakatan tetap bekerja. Mereka menjaga keamanan, mengatur kunjungan keluarga, mencegah narkotika masuk, melerai konflik, dan mendampingi pembinaan. Pembimbing Kemasyarakatan membantu menyiapkan jalan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Banyak dari pekerjaan itu berlangsung tanpa kamera dan tanpa pujian.
Beban mereka berat, apalagi ketika lapas dan rutan melebihi kapasitas. Keadaan tersebut tidak dapat dipakai untuk memaklumi pelanggaran. Namun, kita juga tidak boleh membiarkan kesalahan beberapa orang, jika kelak terbukti, menutup pekerjaan baik petugas lain.
Warga binaan berhak hidup secara manusiawi. Mereka menjalani pidana, tetapi martabatnya tetap harus dijaga. Hunian yang layak, layanan kesehatan, dan kesempatan mengikuti pembinaan semestinya tersedia menurut aturan, bukan menurut isi dompet atau kedekatan seseorang dengan pejabat.
Bayangkan sulitnya meminta warga binaan percaya pada pembinaan jika mereka merasa aturan bisa dinegosiasikan oleh orang tertentu. Rasa tidak adil seperti itu dapat menetap jauh lebih lama daripada kegaduhan berita. Ia ikut terbawa ke dalam hubungan antara warga binaan dan petugas setiap hari.
Itu sebabnya hasil investigasi Cibinong harus mudah dipahami publik. Apa yang terbukti? Apa yang tidak? Siapa yang bertanggung jawab? Tindakan apa yang diambil? Bila ada indikasi pidana, teruskan kepada penegak hukum. Bila ditemukan pengawasan yang lemah, perbaiki cara mengatur akses, mencatat barang, menggunakan area khusus, dan menangani pengaduan.
Masyarakat wajar marah mendengar dugaan perlakuan istimewa. Petugas yang bekerja jujur pun wajar resah ketika institusinya ikut dicurigai. Keduanya menunggu hal yang sama: pemeriksaan yang adil dan penjelasan yang terus terang.
Nanti, ketika perhatian publik beralih ke perkara lain, kehidupan di Lapas Cibinong akan terus berjalan. Warga binaan masih menjalani hukumannya. Petugas masih datang bekerja. Di situlah hasil penanganan kasus ini akan terasa: apakah aturan benar-benar berlaku bagi semua orang di dalamnya.
Penulis adalah Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan




