Free Porn
xbporn
Sabtu, 12 Juli 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKisruh Soal Rp349 Triliun. Mahfud MD : Tidah Ada Perbedaan Data Kemenpolhukam...

Kisruh Soal Rp349 Triliun. Mahfud MD : Tidah Ada Perbedaan Data Kemenpolhukam dan Kemenkeu

Jakarta-Terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 Triliun yang dikaitkan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data agregat. Paparan tersebut baik dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009 – 2023 yang disampaikan oleh Menkeu pada rapat bersama komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023 maupun yang disampaikan oleh Menko Polhukam pada rapat bersama Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 yang lalu. Data terlihat berbeda karena adanya perbedaan klasifikasi dan penyajian data.

“Karena sumber data yang disampaikan sama yaitu data agregat,” terang Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).

Dari 300 LHA/LHP, sebagian sudah ditindaklanjuti, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun oleh aparat penegak hukum. Selanjutnya, Kemenkeu juga telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat, sesuai dengan ketentuan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” lanjut Mahfud.

Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap nilai transaksi agregat Rp189 T yang disampaikan pada Rapat bersama Komisi III DPR pada (29/3) lalu,  Mahfud  menegaskan bahwa sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali. Namun, Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.

Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan membentuk tim satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat Rp349 T dengan melakukan case building melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam. Supervisi tersebut diawali dengan case building LHP senilai agregat Rp189 T.

“Komite dan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas Mahfud. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU