Jakarta – Sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang memperkuat jajaran penasihat dan pengurus Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA). Di antaranya mantan Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Anggota DPR RI Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., serta Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.
Kehadiran kedua tokoh tersebut menunjukkan komitmen PERIKHSA untuk membangun organisasi yang profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi ketentuan hukum dalam kepemilikan maupun penggunaan senjata api bela diri oleh masyarakat sipil.
Berdasarkan susunan kepengurusan yang dipublikasikan melalui situs resmi PERIKHSA, Yasonna Laoly dan Sufmi Dasco Ahmad tercatat dalam jajaran Dewan Penasihat. Dalam publikasi organisasi berikutnya, Yasonna juga diperkenalkan sebagai Dewan Pembina DPP PERIKHSA, sedangkan Dasco pernah disebut sebagai Ketua Dewan Penasihat PERIKHSA.
Selain Yasonna dan Dasco, jajaran Dewan Penasihat PERIKHSA juga diperkuat sejumlah tokoh, antara lain Komjen Pol. (Purn.) Nanan Sukarna, Komjen Pol. (Purn.) Djoko M. Haryono, Mayjen TNI (Purn.) T.P. Sihombing, Bambang Trihatmodjo, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Masinton Pasaribu, Robert Kardinal, Haryadi Sukamdani, Ahmad Basarah, Rommy Winata, dan Iwan Dakota.
Dalam susunan organisasi yang telah dipublikasikan, PERIKHSA dipimpin oleh Bambang Soesatyo sebagai Ketua Umum. Posisi Wakil Ketua Umum antara lain pernah diisi Herman Herry, Ahmad Sahroni, Prasetyo Edi Marsudi, dan H.A. Soegiono.
Sementara itu, jajaran pengurus harian PERIKHSA antara lain terdiri atas R.C. Eko Santoso Budianto sebagai Ketua Harian, Febry Calvin Tetelepta dan Fabian Surya Putra sebagai Wakil Ketua Harian, Deche Helmy Hadian sebagai Sekretaris Jenderal, serta Steven Djajadiningrat sebagai Bendahara Umum.
Pada jajaran kesekretariatan, Deche Helmy Hadian dibantu Anom H. Reksodirjo dan Frenky Halim sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Sementara Steven Djajadiningrat dibantu Prastiwi dan Panji Winata pada bidang perbendaharaan.
Bidang-bidang strategis PERIKHSA juga diperkuat sejumlah pengurus, antara lain Budiono Salim sebagai Ketua Bidang Dana; Gina Sonia sebagai Ketua Bidang Hubungan Masyarakat; Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri; Palmer Situmorang sebagai Ketua Bidang Hukum; Hendra Tanu sebagai Ketua Bidang Pembinaan; Sunrich Halim sebagai Ketua Bidang Perizinan; dan Ferry Kurniawan sebagai Ketua Bidang Teknik.
Pada Bidang Humas, nama Deddy Corbuzier dan Hendrik juga pernah tercantum sebagai wakil ketua bidang. Dalam publikasi organisasi pada 2024, Nicolas Kesuma turut disebut sebagai pengurus Bidang Humas DPP PERIKHSA.
Sementara itu, Bidang Hukum diperkuat Arif Muliawan, Satria Amiputra, Aldwin Rahadian, dan Rangga Afianto. Bidang Pembinaan antara lain melibatkan Panji Adhikumoro dan Vincentius Djajadiningrat, sedangkan Bidang Perizinan diperkuat Rudy Rusmanhadi.
PERIKHSA merupakan organisasi nirlaba yang menjadi wadah bagi masyarakat pemegang Izin Khusus Senjata Api (IKHSA). Organisasi tersebut menjalankan fungsi penyuluhan, pelatihan, pembinaan, advokasi, dan pendataan terhadap pemilik izin senjata api bela diri.
PERIKHSA juga menempatkan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung secara ex officio dalam jajaran Dewan Pelindung. Hal tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi organisasi dengan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam bidang keamanan, pertahanan, penegakan hukum, serta pengawasan senjata api.
Keberadaan tokoh-tokoh nasional dalam jajaran pembina, penasihat, dan pengurus diharapkan dapat memperkuat fungsi edukasi serta pengawasan internal organisasi. Pemegang izin senjata api tidak hanya dituntut mempunyai kemampuan teknis, tetapi juga harus memiliki kedewasaan, disiplin, pengendalian diri, serta pemahaman hukum yang memadai.
Yasonna Laoly mempunyai pengalaman panjang dalam bidang hukum, pemerintahan, dan akademik. Selain pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna saat ini merupakan Anggota DPR RI serta akademisi bidang hukum dan kriminologi. Pengalaman tersebut dinilai penting dalam memperkuat pembinaan dan pemahaman hukum anggota PERIKHSA.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad merupakan Wakil Ketua DPR RI dan akademisi hukum yang memiliki pengalaman dalam bidang legislasi, penegakan hukum, keamanan, serta organisasi. Dasco juga pernah terlibat dalam pembahasan penyusunan regulasi mengenai penggunaan dan kewajiban pemilik izin senjata api bela diri sipil nonorganik TNI/Polri.
PERIKHSA menegaskan bahwa kepemilikan senjata api bela diri bukanlah simbol kekuasaan ataupun kebebasan untuk bertindak sewenang-wenang. Izin tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara disiplin, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelatihan dan kegiatan asah keterampilan yang diselenggarakan secara berkala, PERIKHSA berupaya memastikan seluruh anggotanya memahami aspek keselamatan, etika, pengendalian diri, serta batas-batas hukum dalam penggunaan senjata api bela diri.
Dengan dukungan Yasonna Laoly, Sufmi Dasco Ahmad, Bambang Soesatyo, dan jajaran pengurus lainnya, PERIKHSA diharapkan semakin mampu menjadi mitra strategis pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam membangun budaya kepemilikan senjata api yang aman, disiplin, serta bertanggung jawab. (Sal)




