Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan pendalaman dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terkait peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen serta permintaan keterangan kepada jajaran pengurus TAFS di Jakarta pada Senin (22/6/2026). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanggilan yang sebelumnya dilakukan OJK pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman, OJK menemukan indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang ditetapkan TAFS.
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Terkait dugaan tindak kekerasan yang sedang diproses, OJK menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK, antara lain melakukan penelaahan internal, mengambil langkah korektif, menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP, menyerahkan data serta dokumen yang dibutuhkan, dan melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
OJK kemudian meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan perbaikan berjalan efektif, OJK mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi dalam waktu tujuh hari kerja serta melaporkan pelaksanaannya paling lambat 30 hari kerja. Rencana aksi tersebut sekurang-kurangnya mencakup penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporannya.
OJK menegaskan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
OJK juga menekankan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan dan prinsip pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK mengimbau debitur agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebelum perjanjian berakhir. Debitur juga diminta mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan apabila mengalami kesulitan membayar angsuran.
Masyarakat turut diimbau berhati-hati saat membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terutama jika tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan pelindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya. (Sal)




