Jakarta-Pemerintah membuka kembali kesempatan bagi orang asing pasangan kawin campur atau mix-marriage untuk memasuki Wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai Senin (5/4/2021) sudah membuka askes untuk pasangan kawin campur.
“Hal itu dengan mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website: visa-online.imigrasi.go.id,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.
Arya Pradhana Anggakara meneruskan, bahwa orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk.
“Jika telah mempunyai VITAS dengan indeks 317,” jelasnya.
” Setelah sempat ditutup selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk Wilayah Indonesia,” tambahnya lagi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, Angga menekankan bahwa Pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan. Bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19.
“Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan,” ungkap Arya Pradhana Anggakara.
Adapun terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur. Pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, Izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap.
Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk Wilayah Indonesia.
Angga menegaskan, bahwa pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan Covid-19.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya tegas. (Juan)