Sabtu, 22 Agustus 2026
spot_img
spot_img
BerandaBeritaAdhi Dwiari Dorong Penguatan Akreditasi LPK Perkuat Pasar Kerja Nasional

Adhi Dwiari Dorong Penguatan Akreditasi LPK Perkuat Pasar Kerja Nasional

Jakarta – Penguatan mutu dan akreditasi lembaga pelatihan kerja (LPK) menjadi salah satu mata rantai penting dalam menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang kompeten, berdaya saing, dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha serta dunia industri.

Dalam kerangka penjaminan mutu tersebut, Ir. Adhi Dwiari, S.T., IPU mengemban amanah pada Komisi III Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK). Komisi III berfokus pada pengembangan dan pembinaan Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KALPK), serta penguatan jejaring dengan asosiasi industri dan lembaga pelatihan di seluruh Indonesia.

Peran tersebut penting untuk menjembatani kebijakan dan pelaksanaan akreditasi di tingkat nasional dengan pemerintah daerah, KALPK, LPK, dunia usaha, dunia industri, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Akreditasi bukan sekadar proses administratif. Akreditasi merupakan instrumen untuk membangun kepercayaan terhadap mutu pelatihan, sehingga kompetensi yang dihasilkan LPK semakin relevan dengan kebutuhan pasar kerja,” ujar Adhi yang juga sebagai Sekjen Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta (INI-ISTN), Sabtu (22/8/2026).

Akreditasi LPK dilaksanakan berdasarkan Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI), yang mencakup delapan standar, yaitu kompetensi kerja, program pelatihan kerja, materi pelatihan, asesmen pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, sarana dan prasarana, tata kelola, serta pengelolaan keuangan.

Landasan Hukum

LALPK merupakan bagian penting dari Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

Penguatan penyelenggaraan pelatihan kerja juga didukung oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 menjadi regulasi utama mengenai akreditasi LPK sekaligus menggantikan Permenaker Nomor 34 Tahun 2016.

Pasal 14 Permenaker tersebut menegaskan bahwa LALPK merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, Pasal 15 memberikan sejumlah tugas strategis kepada LALPK, antara lain menyusun program akreditasi, mengembangkan sistem dan panduan mutu, melaksanakan serta mengendalikan asesmen akreditasi, memberikan bimbingan teknis, membentuk dan mengevaluasi KALPK di setiap provinsi, menetapkan asesor akreditasi, melakukan surveilans, serta menjatuhkan sanksi administratif.

Dengan mandat tersebut, LALPK memiliki posisi strategis sebagai bagian dari infrastruktur penjaminan mutu pelatihan kerja nasional.

Melalui perannya di Komisi III LALPK, Adhi menempatkan penguatan kelembagaan di daerah, pemerataan mutu akreditasi, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem pelatihan kerja nasional yang kredibel, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kerja pasar. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU