Makassar-Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy O.S. Hiariej, memberikan arahan kepada seluruh perancang peraturan perundang-undangan di unit eselon I serta di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan bertajuk Penguatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Prof. Eddy menekankan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan, tidak hanya dalam aspek legal drafting, tetapi juga dalam memahami substansi yang akan diatur. Menurutnya, penguasaan substansi di luar bidang hukum sangat diperlukan oleh para perancang agar regulasi yang dihasilkan mampu merespons kebutuhan hukum masyarakat.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (7/11) ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, dan Kasub Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan turut hadir secara virtual.
Kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi dan pembinaan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dengan tujuan memperkuat kemampuan, kompetensi, serta kualitas perumusan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Prof. Eddy juga mengingatkan pentingnya peran strategis perancang peraturan dalam harmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah. Menurutnya, perancang peraturan tidak hanya bertugas pada tataran redaksional, tetapi juga bertanggung jawab untuk melakukan kajian menyeluruh agar norma yang dihasilkan selaras dengan prinsip-prinsip hukum dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Prof. Eddy menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan merupakan “jantung utama” Kementerian Hukum dan HAM, dengan perancang sebagai garda terdepan dalam membentuk hukum yang jelas dan efektif.
Menutup arahannya, Prof. Eddy menyampaikan apresiasinya terhadap para perancang peraturan perundang-undangan yang telah membantu tugasnya selama menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam penyusunan norma pada setiap pembahasan rancangan undang-undang. (Sal)