Free Porn
xbporn
Rabu, 30 April 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaSejak Januari 2023, Sudah 39 WNA Dideportasi dari Kota Batam

Sejak Januari 2023, Sudah 39 WNA Dideportasi dari Kota Batam

Batam-Sebanyak 39 warga negara asing (WNA) dideportasi dari kota Batam karena menyalahi aturan tinggal. Pemulangan 39 WNA tersebut dilaksanakan sejak Januari sampai Maret 2023.

Hal itu disampaikan Kabid Intelijen dan Penindakan Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) Ujang Cahya pada Rapat Tim koordinasi Pengawasan orang asing (PORA) di Hotel Harris Batam Center, Selasa (21/3/2023).

“Dari 39 WNA yang dideportasi tersebut, 25 orang di antaranya dipulangkan ke Vietnam karena pelanggaran ilegal fishing, Myanmar sebanyak 2 orang, Malaysia 4 orang, Singapura 6 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang,” ujarnya.

Ditegaskan Ujang, banyaknya pelanggaran penyalahgunaan tempat tinggal bagi orang asing akan terus menjadi pantauan bagi TIM PORA, yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Batam, Bais, Kepolisian serta unsur masyarakat.

“Oleh karena itu, pertukaran informasi dalam rangka menguatkan koordinasi harus terus dilakukan agar sinergi dalam menjalankan tugas, sehingga tercipta Tim PORA yang kuat dan solid dari semua unsur dalam satu visi,” tutupnya.

Rapat TIMPORA ini dihadiri oleh 17 instansi untuk tingkat kota dan 20 instansi untuk tingkat kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Lubuk baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Sekupang. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU