Free Porn
xbporn
Senin, 7 Oktober 2024
spot_img
spot_img
BerandaBeritaSalahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Mamuju

Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Mamuju

Mamuju-Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LH (54) dan HJ (52) telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju pada 16 September 2024. Keduanya diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Mamuju saat melakukan pemasangan mesin penghisap pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya di tambang pasir tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas Imigrasi Mamuju segera melakukan pengawasan di lokasi. Setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan kedua WNA untuk pendalaman lebih lanjut di Kantor Imigrasi Mamuju.

Dalam pengamanan tersebut, petugas menyita paspor dan izin tinggal milik kedua WNA yang diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A. Taha, menjelaskan bahwa LH dan HJ terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian visa dan izin tinggal mereka.

“Kami akan menindak tegas setiap warga negara asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” ujar Ikram dengan tegas.

Kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena terbukti melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, mendukung tindakan yang diambil oleh Imigrasi Mamuju. “Semoga langkah ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja keimigrasian di Sulawesi Barat,” harap Pamuji, salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Supratman. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU