Free Porn
xbporn
Jumat, 14 Februari 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKementerian Imipas Lakukan Pembinaan dan Pindahkan Sementara Pegawai Terlibat Kasus Pemerasan WN...

Kementerian Imipas Lakukan Pembinaan dan Pindahkan Sementara Pegawai Terlibat Kasus Pemerasan WN China

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindaklanjuti surat pengaduan dari Kedutaan Besar Republik Rakyat China Nomor 114-25 yang diterima pada 21 Januari 2025, terkait dengan kasus pemerasan terhadap warga negara China.

Dalam upaya mempercepat penyelesaian kasus tersebut, pihak kementerian memutuskan untuk menugaskan pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut di beberapa posisi di dalam kementerian.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia, pegawai yang terkait dalam pemerasan tersebut akan ditempatkan sementara di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia diharapkan dapat melakukan pembinaan lebih lanjut kepada pegawai yang terlibat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Daftar nama pegawai yang akan menjalani penugasan sementara juga telah dilampirkan dalam surat tersebut. Berikut Nama yang dapat Penugasan Sementara di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.

1. Subki Muldi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo

2. Uchky Adhitya, SH – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

3. Bismo Surono, SH, MH – Kepala Bidang Pemeriksaan Imigrasi Kanim Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta

4. Aditya Graha Pratama, SH – Analis Keimigrasian AHLI Pertama Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta

5. Yohanes Rivaldo Permana – Pengelola Data Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan ini dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menjaga integritas dan kredibilitas lembaga. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU