Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Bidang Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2024 terkait Peraturan Daerah Kota Palopo No 5/2017 tentang Penanaman Modal di Aula Pancasila Kanwil pada Jumat (29/11).
FGD diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris. Dalam amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman, Haris sampaikan FGD Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan salah satu kegiatan Kanwil sebagai wujud di dalam pendampingan dan pembinaan pembentukan produk hukum daerah dengan memberi masukan agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan lainnya.
Lebih lanjut Haris sampaikan bahwa tema FGD analisis dan evaluasi tahun 2024 yaitu Peraturan Daerah yang terdampak dari pengaturan Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Adapun objek kajian analisis dan evaluasi yaitu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penanaman Modal.
“Melalui FGD ini, saya berharap kerjasama seluruh jajaran yang tergabung dalam Tim Kelompok Kerja (Pokja) dan narasumber untuk memberi masukkan dalam proses analisis dan evaluasi tersebut sehingga nantinya dapat memberikan rekomendasi berupa masukan yang berkualitas kepada Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait dengan produk hukum daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi,” harap Haris.
Haris dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis dan evaluasi, harus memperhatikan 6 (enam) dimensi yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Disharmoni Peraturan, Dimensi Kesesuaian dan Asas Peraturan Perundangan, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundangan, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Perundangan.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Luhkum Bankum JDIH) Merlyanti Anwar dalam laporannya mengatakan FGD ini bertujuan untuk mewujudkan peraturan daerah yang serasi, selaras, dan sesuai dengan kepentingan umum, serta untuk meningkatkan pembentukan peraturan daerah yang efektif dan demokrasi di daerah.
Selanujutnya, pemaparan materi disampaikan oleh narasumber Romi Librayanto selaku Akademisi dari Universitas Hasanuddin (UNHAS). Romi membawakan materi tentang Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Palopo No 5/2017 tentang Penanaman Modal.
Romi menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam analisis dan evaluasi produk hukum daerah. Diantaranya kelemahan aturan yang ada, kelebihan aturan yang dibuat, bagaimana harmoninya dengan peraturan lain, serta mengatur tentang apa produk hukum tersebut.
“Materi Pokok Peraturan Daerah memerlukan penyesuaian dengan perkembangan norma hukum. Misalnya, UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta perangkat peraturan pelaksanaan dalam bidang cipta kerja, investasi, perizinan berusaha, pemberian fasilitas/kemudahan investasi,” tutur Romi.
Lebih lanjut Romi menjelaskan selain menyesuaikan dengan perkembangan norma hukum, penyusunan peraturan daerah ini juga harus memperhatikan unsur filosofis yang memuat pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mencantumkan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini, serta penggunaan kata/frasa yang sesuai dengan ketentuan umum.
“Untuk itu, kami rekoemndasikan peraturan daerah tersebut untuk diubah dengan mencermati (secara kualitatif dan kuantitatif) dan dianalisis berdasarkan ketentuan angka 237 Lampiran II UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yang harus diperhatikan adalah bahwa peraturan daerah tidak perlu dicabut jika tidak terdapat perubahan sistematika, materi yang berubah tidak mencapai 50%, dan esensinya juga tidak mengalami perubahan,” papar Romi.
Terpisah, Kakanwil Taufiqurrakhman terus mendorong peran Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk dapat memberi pendampingan dan pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
FGD ini turut dihadiri oleh 40 orang dari Bagian Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kota Palopo, Kab Toraja Utara, Kab Luwu Utara, dan Kab Takalar, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Agry Caesar, dan jajaran pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Sal)