Jakarta-Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan koordinasi dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Jumat (29/11/2024).
Koordinasi dengan unit pusat oleh Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Barat Hidayat didampingi oleh Kepala bidang HAM Idris dan kepala sub bidang PPP Hukum dan HAM Astuti Toding.
Kunjungan Kadivyankumham diterima langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaporkan progres kegiatan badan strategi kebijakan di Sulawesi Barat.
Kemudian kegiatan analisis kebijakan dengan memanfaatkan SIPKUMHAM telah dilaksanakan dengan tema Efektivitas pelaksanaan bimbingan kemasyarakatan pada bapak Kelas II Polewali terhadap klien pemasyarakatan di Sulawesi Barat.
Kegiatan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di wilayah serta diskusi strategi kebijakan telah dilaksanakan dengan tema analisis evaluasi terhadap peraturan menteri hukum dan ham nomor 25 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan fidusia.
Kepala BSK menyampaikan bahwa terkait kelembagaan, BSK memiliki empat mandatori yang dalam pelaksanaannya di wilayah dilakukan saat ini oleh sub PPP Hukum dan HAM sebagai mengemban tugas dan fungsi BSK. Ia mengatakan bahwa pada saat ini sedang berproses terkait SOTK kantor wilayah kementerian Hukum dan memasukkan fungsi BSK Hukum dalam pelaksanaan tugas kantor wilayah.
Selanjutnya ia mengapresiasi keikutsertaan pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam evaluasi indeks reformasi hukum yang mencapai 100% dengan nilai maksimal.
Dia juga mengatakan bahwa fungsi reformasi hukum ini akan terus dilaksanakan oleh pengemban itu sih BSK di wilayah.
“Untuk Spak spkp di wilayah yang sebelumnya mengampu seluruh unit pelaksana teknis hal ini yang akan menjadi perubahan di wilayah. Ke depannya kementerian imigrasi dan pemasyarakatan juga akan berdiri sendiri terkait survei 3AS,” ujarnya.
Maka yang akan menjadi fokus analisis kantor wilayah adalah terkait pelaksanaan pelayanan yang ada di wilayah seperti pelayanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, layanan pembentukan produk hukum di wilayah, serta layanan-layanan lainnya.
Yang menjadi PR kemudian adalah perbaikan instrumen dalam rangka mencapai validitas dan reabilitas data sehingga tujuan pelaksanaan survei yaitu perbaikan layanan publik pada kementerian Hukum dapat tercapai. Hal yang sama juga disampaikan terkait pelaksanaan sipkumham di wilayah.
Ia berharap akan mendapatkan instrumen yang tepat terkait aplikasi sipkumham. Sehingga BSK dan kantor wilayah tidak lagi sibuk mencari data tetapi lebih ke proses analisis yang bersumber dari data yang mengungkapkan sentimen publik terkait kebijakan hukum.
Ia mengampaikan akan menyiapkan langkah-langkah strategis melalui pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas bagi pengemban tusi BSK khususnya terkait kegiatan analisis kebijakan sehingga produk rekomendasi yang dihasilkan memang benar-benar dapat digunakan oleh kementerian Hukum dalam rangka perbaikan kebijakan di bidang hukum.
Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh Kadiv Yankumham.
“Sehingga apa yang dilakukan oleh jajaran Divisi Yankum memberi dampak terhadap kinerja yang baik bagi organisasi” harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman itu. (Sal)