Selasa, 21 Mei 2024
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulbar Usulkan 731 Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri

Kemenkumham Sulbar Usulkan 731 Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri

spot_img

Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) mengusulkan 731 warga binaan dari 7 UPT Pemasyarakatan Lapas/Rutan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri. Namun, dari 731 orang yang diusul tersebut tidak ada yang bebas langsung.

Rencananya pelaksanaan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri akan terpusat di Lapas Polewali. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Senin (17/4/2023).

Robianto mengatakan, pemberian remisi ini adalah sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang dilihat dari sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

“Kepada warga binaan yang disulkan untuk memperoleh remisi agar bisa dijadikan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Robianto juga mengakui, jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Barat akan senantiasa memenuhi segala hak-hak warga binaan di seluruh lapas dan rutan, selama yang bersangkutan memenuhi syarat yang ditentukan.

“Semoga 731 orang narapidana ini dapat menjadikan remisi sebagai acuan dalam memperbaiki diri melalui hasil pembinaan para petugas di Lapas dan Rutan,” pungkas Robi.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai jajarannya akan memenuhi seluruh hak-hak para warga binaan.

“Namun pemenuhan hak warga binaan itu harus dibarengi dengan pemenuhan tanggungjawab para warga binaan, di antaranya berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik,” tuturnya. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU