Bandung-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham RI secara daring, Selasa (1/10/2024). Kegiatan ini diikuti oleh pegawai Kanwil Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Masjuno.
Di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini, serta para perancang peraturan perundang-undangan mengikuti jalannya sosialisasi yang dipusatkan di gedung Ditjen PP. Acara ini dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang PUU, Nuryanti Widyastuti, dengan menghadirkan narasumber dari Ditjen PP dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham.
Dalam sambutannya, Nuryanti menekankan pentingnya meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya perancang perundang-undangan, dalam menghadapi tantangan reformasi birokrasi. Ia menjelaskan bahwa uji kompetensi yang diselenggarakan Kemenkumham selaku instansi pembina bertujuan mengukur kompetensi para perancang, sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalitas mereka. Uji kompetensi yang akan berlangsung secara tatap muka pada November 2024 ini direncanakan bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM).
Narasumber dari Ditjen PP menjelaskan secara rinci pelaksanaan uji kompetensi, termasuk jenis kompetensi yang harus dimiliki perancang di tiap jenjang, peserta yang akan mengikuti uji kompetensi, serta syarat-syarat perpindahan atau pengangkatan ke jabatan perancang. Proses uji kompetensi ini akan meliputi tes tertulis, wawancara, dan simulasi. Jadwal pelaksanaan uji kompetensi mencakup pendaftaran yang dibuka pada 8 Oktober, pemanggilan peserta pada 7 November, dan pengumuman hasil uji kompetensi yang diperkirakan akan keluar satu bulan setelah pelaksanaan.
Sementara itu, narasumber dari Pusdatin Kemenkumham memaparkan penggunaan aplikasi yang akan digunakan untuk pendaftaran uji kompetensi, termasuk alur pendaftaran, panduan penggunaan, cara mengunggah dokumen, serta pengecekan kelengkapan berkas. Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan kejelasan dan membantu calon peserta mempersiapkan diri menghadapi uji kompetensi. (Sal)