Bandung-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menggelar diskusi teknis terkait pemanfaatan lagu atau musik dengan pencipta yang tidak diketahui untuk penyusunan pedoman pengelolaan royalti. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Senin (4/11/24) hingga Rabu mendatang.
Kegiatan yang diselenggarakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, diikuti oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat. Hadir dalam diskusi ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, serta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda.
Selain itu, acara ini dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, beserta 50 peserta dari kalangan akademisi, kementerian/lembaga, konsultan kekayaan intelektual, komunitas, dan musisi.
Sekretaris Tim Kerja Penyusunan Perundang-undangan Bidang Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal, Ruslinda Dwi Wahyuni, menyampaikan laporan pembuka. Ia menjelaskan, diskusi ini bertujuan untuk melindungi hak cipta karya yang penciptanya tidak diketahui serta memastikan negara hadir memberikan penghargaan pada penggunaan lagu-lagu nasional.
“Upaya ini diharapkan menjaga hak pencipta, merangsang inovasi, dan memberikan perlindungan yang diperlukan di era digital,” ujar Ruslinda.
Selain itu, diskusi ini juga diharapkan menghasilkan masukan dari akademisi, praktisi, pelaku seni, dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya kementerian terkait, untuk menyusun regulasi yang adaptif dan komprehensif.
Dalam sambutannya, Andrieansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, menekankan pentingnya panduan teknis dalam pengelolaan royalti untuk karya yang penciptanya tidak diketahui.
“Lagu atau musik yang penciptanya tidak diketahui merupakan bagian penting dari warisan budaya, tetapi juga menimbulkan tantangan dalam pengelolaannya. Panduan yang jelas dan adil akan memastikan hak pencipta tetap terjaga,” ujarnya.
Melalui diskusi ini, diharapkan terbentuk langkah-langkah konkret dalam pengembangan regulasi hak cipta di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan musik tanpa pencipta yang diketahui. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengguna sekaligus menjamin penghargaan serta perlindungan terhadap karya-karya tersebut. (Sal)