Minggu, 19 Mei 2024
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDitjen Imigrasi: KPK Minta Imigrasi Dua ASN Ditjen Pajak Dicekal ke Luar...

Ditjen Imigrasi: KPK Minta Imigrasi Dua ASN Ditjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri

spot_img

Jakarta—Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah melakukan pencegahan atas dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, bahwa selain dua orang ASN Ditjen Pajak dicekal. Juga ada empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan inisial APA dan DR, serta RAR, AIM, VL, dan AS,” ungkapnya, Kamis (4/3/2021).

Arya Pradhana Anggakara menerangkan juga keempat ASN Ditjen Pajak tersebut dicekal atas permintaan lembaga anti rasuah Indonesia atau KPK sedari 8 Februari 2021.

“Yang berlaku selama 6 bulan sampai dengan 5 Agustus 2021 dengan alasan tindak pidana korupsi,” terangnya. (Yaman dan Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU