Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, sebagai lembaga di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai sejumlah tugas dalam bidang memberikan izin tinggal khususnya bagi WNA (warga negara asing).
Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Serangkaian tugas tersebut tentunya tidak mudah. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini dengan mobilitas terbatas dan larangan masuk Indonesia diperketat untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Pemerintah Indonesia tentunya harus benar-benar memilih WNA mana yang bisa menetap dengan pertimbangan strategis dan tidak membahayakan bagi masyarakat.
Namun, di bawah kepemimpinan Pramella Yunidar Pasaribu, S.H., M.Hum,.yang menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, semua tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik.
Bahkan di penghujung 2021, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian membukukan prestasi membanggakan dengan lulus dari Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk diajukan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kami berupaya untuk terus berinovasi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan izin tinggal keimigrasian. Sejauh ini kinerja dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Pramella.
Secara struktur organisasi, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian memiliki tiga koordinator, yaitu Koordinator Izin Tinggal, Koordinator Alih Status Izin Tinggal serta Koordinator Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan. Masing-masing koordinator tersebut membawahi sub koordinator terkait izin tinggal.
Pramella menjelaskan, dalam kesehariannya Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian memang tidak berhadapan langsung dengan masyarakat. Layanan terkait izin tinggal keimigrasian seperti perpanjangan ITAS, perpanjangan ITAP, alih status izin tinggal, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), alih penjamin, rangkap jabatan, dan ITAS Perairan lebih ditangani oleh Kantor Imigrasi.
Namun, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian lebih berperan dalam lingkup bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan meliputi: penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan standarisasi, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, pelaksana kebijakan teknis, pemantauan serta evaluasi.
Selain itu, peran lainnya adalah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.
Lebih lanjut Pramella mengungkapkan kondisi pandemi yang masih berlanjut hingga saat ini mau tidak mau membuat Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian beradaptasi dengan berinovasi. “Kami harus senantiasa sigap dalam mengeluarkan kebijakan peningkatan pelayanan berbasis online guna menyesuaikan keadaan dengan tetap memperhatikan berbagai aspek. Setiap inovasi tersebut yang kami lakukan tentu melibatkan peran teknologi. Sejak 2018 kami tidak perlu mengetik surat keputusan secara manual sehingga memudahkan petugas dalam proses permohonan bisa lebih cepat dan efisien,” katanya.
Inovasi tersebut berupa tidak menggunakan kertas (paperless) dalam layanan yang diberikan. Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian lewat customer service melalui aplikasi pesan WhatsApp langsung ke Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Semua layanan tersebut merupakan satu-kesatuan dalam rangkaian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) secara online.
Pramella berharap inovasi tersebut dapat terus dikembangkan terlebih penerapan izin tinggal menggunakan stiker yang memiliki QR Code di seluruh Kantor Imigrasi. Publik pun diharapakan dapat menikmati kemudahan berupa data pemegang izin tinggal dalam QR Code Produk Layanan Izin Tinggal Keimigrasian.
“Harapan kami kedepannya, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian tetap kompak dan semangat untuk terus berinovasi guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tandas Pramella.
Srikandi di Balik Sukses Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian
Kinerja cemerlang dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian tidak lepas dari tangan dingin Pramella Yunidar Pasaribu sebagai Direktur Izin Tinggal Keimigrasian.
Menjadi satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai direktur di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pramella tercatat sebelumnya sudah melayani masyarakat sebagai ASN selama puluhan tahun.
“Saya merasa bangga menjadi pemimpin perempuan. Saya mengakui menjadi pemimpin perempuan di negeri ini bukanlah suatu yang mustahil untuk diraih. Saya percaya perempuan dapat menjadi pemimpin dan role model yang luar biasa. Semoga terus ada keterwakilan perempuan yang memperjuangkan hak menjadi pemimpin,” ungkapnya.
Pramella mengawali karir dengan menempuh Pendidikan Teknis Keimigrasian (PTK) Angkatan 24. Setelah lulus pendidikan tersebut Ia bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan serta mutasi ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat selama satu tahun. Selanjutnya, Pramella diminta bertugas sebagai supervisor di Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama 4.5 tahun.

Selang beberapa waktu Ia kembali dimutasi ke Akademi Imigrasi (AIM) sebagai Kepala Subbagian (Kasubbag) Administrasi Umum untuk masa tugas selama dua tahun. Kemudian dilanjutkan dengan jabatan sebagai Kasubbag Litigasi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim).
Beberapa posisi lain yang juga ia emban yakni Kepala Bagian Tata Usaha pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam selama 2,6 tahun, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Karawang selama tujuh bulan, Kakanim Kelas I Pangkal Pinang, Direktur AIM di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Direktur Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang kemudian disetarakan sebagai Eselon II, Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi selama tujuh bulan; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selama delapan bulan hingga kini akhirnya menahkodai Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.
“Saya mempunyai tujuan untuk mengabdikan diri pada negara dengan memberikan aspirasi dan kreativitas. Menjadi ASN juga merupakan suatu kebanggaan bagi saya karena karena tidak mudah untuk meraihnya. Selain itu bisa bertemu dengan orang-orang penting dari berbagai profesi dan memperluas networking serta wawasan,” ujar Pramella soal ketertarikannya menjadi ASN.
Dalam menaungi Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, penggemar Stephen Hawking dan Operah Winfrey memiliki ciri khas tersendiri. Pramella memilih mencontohkan terlebih dahulu hal yang ingin ia tularkan kepada seluruh bawahannya. Misalnya dalam hal melayani, dirinya melayani dan senantiasa membawa aspirasi serta bersama-sama mengatasi kerumitan dengan membuat tata tertib yang berusaha memperkuat tim secara positif.
Dirinya juga berupaya menjadi pendengar berempati, konseptualisasi, jeli dan terbuka bagi para bawahannya.
Meski demikian penyuka olahraga renang ini menyadari, upayanya menjaga keseimbangan kinerja di Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian tersebut tidak lepas dari dukungan keluarga. Tanpa adanya dukungan keluarga tentu untuk memilih konsekuensi menjadi perempuan bekerja tidak akan saya miliki.
“Menurut saya pada dasarnya perempuan mempunyai tugas tambahan sebagai Ibu rumah tangga. Kemampuannya untuk memimpin wani tata’ bukan sebagai pesaing laki-laki tetapi sebagai kebangkitan perempuan pada era globalisasi. Tidak terpaku pada peran menjadi istri atau Ibu semata tetapi pada orientasi dalam pemanfaatan kualitas eksistensi sebagaimana manusia,” tandas Pramella. (Angelina)