Free Porn
xbporn
Rabu, 25 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTuris Asing Visa Kunjungan Wisata B211A Diizinkan Berkunjung ke Bali-Kepri

Turis Asing Visa Kunjungan Wisata B211A Diizinkan Berkunjung ke Bali-Kepri

Bali-Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk. Yaitu di Bali dan Kepri atau Kepulauan Riau. Tak ayal, imigrasi mengizinkan Turis Asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A berkunjung ke Bali dan Kepri.

Turis asing juga mendapat izin mengunjungi daerah lain kawasan daerah tersebut. Pun saat pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedua daerah tersebut.

“Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali. Boleh melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris, saat menyampaikan pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali pada Jumat (4/2/2022). 

Amran menjelaskan, bahwa mekanisme penerbitan Visa untuk wisata kesepakatan dari semua stakeholders. Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada,” tutur Amran Aris.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan. Bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. 

Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan juga ada perubahan. Semula senilai 100.000 US Dollar, kini menjadi 25.000 US Dollar. 

Persyaratan Permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri

WNA yang tiba di Bali harus menyiapkan bukti asuransi kesehatan saat pemeriksaan dokumen. Persyaratan untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri adalah sebagai berikut: 

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 bulan. 
  2. Surat penjaminan dari penjamin. 
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar. 
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
  6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.
  7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

Amran Aris mengungkapkan, bahwa visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia.

“Dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 bulan berada di Indonesia,” ungkapnya.

“Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” sambungnya terkait Visa Kunjungan Wisata B211A

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021–28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (E-Visa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. 

Pelancong terbanyak datang, Amran memerinci, asal India sejumlah 47 orang, lalu Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.

“Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata,” pungkasnya. (Bram)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU