Medan-Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak copot Kombes Pol. Riko Sunarko dari jabatannya, Kapolrestabes Medan. Pencopotan Riko tak terkait isu terima suap dari bandar Narkoba yang santer diperbincangkan.
Panca menegaskan, Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta dari istri bandar narkoba. Isu ini mencuat karena pernyataan salah seorang anggota polisi Ricardo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba PN Medan, 11 Januari 2022.
Namun dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepedamotor. Sepeda motor itu untuk hadiah anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta.
Riko Sunarko sudah membayar Rp7 juta. Sedangkan sisanya Rp 6 juta Kompol Oloan Siahaan. Hal ini berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi. Atasan tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu,” papar Irjen Panca, Sabtu (22/1/2022).
Kapolrestabes Medan ke Polda Sumut
Dengan fakta tersebut, Panca menarik Kapolrestabes Medan ke Polda Sumut. Ia diduga melakukan pelanggaran wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, katanya, tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan.
Dari hasil pemeriksaan, Tim tidak menemukan bukti,.Kapolrestabes Medan ada memerintah agar sisa uang Rp160 juta untuk release. Kemudian, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.
“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta oleh Ricardo Siahaan. Dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba,” ungkapnya. (Mursal)