Serang-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, mengungkapkan rotasi pejabat lingkungan Kemenkumham Banten berlangsung, pada Jumat 17 Desember kemarin. Adapun sebanyak 10 orang pejabat terkena rotasi.
Yakni terdiri atas, 2 orang Pejabat Eselon III, 7 orang Pejabat Eselon IV, dan 1 orang Pejabat Eselon V.
“Mutasi dan promosi jabatan bertujuan agar memperkuat sinergi dan melancarkan jalannya organisasi,” ungkap Tejo Harwanto, Senin (20/12/2021).
Rotasi pejabat lingkungan Kemenkumham Banten ini tertera dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-45.KP.03.03 Tahun 2021 pada 14 Desember 2021. Yaitu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya harapkan agar para pejabat dapat segera melaksanakan tugasnya. Dan memastikan tuga dan fungsi dapat terlaksana sebaik mungkin,” tambahnya lagi.
Tejo Harwanto memerinci, sebanyak 9 pejabat dirotasi lingkungan Lapas Kelas IA Tangerang. Pejabat baru adalah untuk Kepala Bidang Kegiatan Kerja, Kepala Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Kepala Seksi Registrasi Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan.
Kemudian, jabatan Kepala Seksi Perawatan Narapidana, Kepala Seksi Sarana Kerja, Kepala Seksi Pengelolaan Hasil Kerja, Kepala Seksi Keamanan, Kepala Seksi Pelaporan dan Tata Tertib. Lalu jabatan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan untuk Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
“Jadilah pemimpin yang profesional. Pemimpin profesional adalah pemimpin melakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku,” ujar Tejo Herwanto bekas Kepala Lapas Sukamiskin pada 2018 silam.
“Jika seorang pemimpin melanggar suatu aturan berlaku. Artinya ia tidak bekerja dengan profesional. Dan jika hal itu terjadi, saya tidak segan untuk menindak tegas,” ucapnya tegas, usai merotasi pejabat lingkungan Kemenkumham Banten (Martin)