Jakarta – Meningkatnya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menjadi perhatian serius di era digital. Data yang bocor berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan, mengambil alih akun, mencuri identitas, hingga menjalankan berbagai modus kejahatan siber lainnya.
Sebagai langkah awal, masyarakat diimbau memeriksa apakah alamat email yang digunakan pernah terlibat dalam insiden kebocoran data melalui PeriksaData.com.
Website tersebut salah satu dari sejumlah situs pemeriksa kebocoran data yang dapat membantu kita melacak kebocoran data pribadi.
Layanan tersebut memanfaatkan basis data kebocoran yang tersedia secara terbuka untuk membantu pengguna mengetahui potensi risiko terhadap akun mereka.
Apabila ditemukan indikasi kebocoran, pengguna disarankan segera mengganti kata sandi dengan kombinasi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA), serta menggunakan pengelola kata sandi guna meningkatkan keamanan akun.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap telepon, pesan singkat, tautan, maupun permintaan kode OTP dari pihak yang tidak dikenal. Informasi pribadi yang telah bocor kerap dimanfaatkan pelaku untuk membuat modus penipuan yang tampak meyakinkan.
Di sisi lain, pengelola sistem elektronik, perusahaan, dan lembaga yang mengelola data masyarakat diharapkan terus memperkuat sistem keamanan informasi serta memberikan pemberitahuan secara transparan apabila terjadi insiden kebocoran data.
Perlindungan data pribadi memerlukan peran bersama antara masyarakat, penyelenggara layanan digital, dan pemerintah agar ruang digital tetap aman serta meminimalkan risiko penyalahgunaan data.
Langkah yang dapat dilakukan masyarakat:
Memeriksa riwayat kebocoran alamat email melalui PeriksaData.com.
Segera mengganti kata sandi jika akun terindikasi terdampak.
Menggunakan kata sandi yang berbeda pada setiap akun.
Mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA).
Tidak membagikan PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada siapa pun.
Menyimpan bukti apabila mengalami dugaan penipuan atau penyalahgunaan data.
Melaporkan dugaan penyalahgunaan data kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. (Sal)




