Free Porn
xbporn
Rabu, 17 September 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Layanan Apostille di Kota Palopo

Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Layanan Apostille di Kota Palopo

Palopo-Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi Layanan Apostille dan Legalisasi di Kota Palopo pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pendidikan. Selain itu, mereka juga memperkenalkan layanan perseroan perorangan di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palopo dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2025.

Tim yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir, bersama Syaiful Gazali, Andi Wildania, dan Andi Nilda A. Hasly, mengunjungi beberapa instansi untuk memberikan informasi terkait layanan ini. Dalam kunjungannya, Tahir menyampaikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hj. Besse Nur Asia, dan Kepala Dinas Pendidikan, Asnita Darwis, bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan kini memberikan kemudahan dalam proses Apostille dan Legalisasi dokumen kependudukan serta dokumen para pelajar dan mahasiswa.

“Saat ini, masyarakat yang ingin melakukan legalisasi dokumen publik baik Apostille maupun legalisasi untuk digunakan di negara asing yang dulunya terpusat di Jakarta, kini dapat melakukannya melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel. Ini tentunya lebih memudahkan dan menghemat waktu serta biaya,” ujar Tahir.

Pada hari yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum bersama tim juga menyambangi Dinas Koperasi UMKM untuk berkoordinasi dan mensosialisasikan layanan Perseroan Perseorangan. Tim diterima oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Supiati.

“Pendaftaran Perseroan Perseorangan kini bisa dilakukan secara mandiri secara online melalui ptp.ahu.go.id, tanpa memerlukan akta notaris dan hanya dengan membayar PNBP sebesar 50.000 Rupiah,” jelas Tahir.

Supiati mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.500 pelaku UMK di Kota Palopo dan mereka menyambut baik kunjungan ini. Informasi yang disampaikan diharapkan bisa membantu UMK dalam memahami lebih jelas mengenai perseroan perseorangan.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan pada website monitoring kanwil.ahu.go.id, tercatat baru 70 UMK yang telah mendaftar sebagai Badan Hukum Perseroan Perorangan di Kota Palopo. Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menginisiasi pelaksanaan sosialisasi kepada UMK di sekitar Kota Palopo, yang disambut baik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan akhirnya menjadwalkan kegiatan tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengimbau seluruh jajarannya untuk aktif dalam menyebarluaskan informasi pelayanan Kanwil Sulsel, khususnya terkait pelayanan hukum dan HAM langsung ke masyarakat.

Selain itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan juga hadir di Polres Kota Palopo sebagai ahli dalam kasus tindak pidana terkait fidusia, memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU