Depok-52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Depok bebas usai menjalani masa pidana, Selasa (15/11/2022).
52 WBP ini terdiri dari 15 orang bebas murni, 1 orang CMB (Cuti Menjelang Bebas), 30 orang PB (Pembebasan Bersyarat), dan 6 orang asimilasi rumah. Bagi WBP yang mendapatkan bebas bersyarat untuk dapat melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.
Pantauan di lapangan, suasana haru dicampur dengan bahagia terpancar dari para keluarga dan WBP yang mau bebas.
“Jangan pernah kalian ulangi segala kesalahan dimasa lalu dan jadilah pribadi yang lebih baik, karena perubahan adalah harapan dari keluarga,” kata Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan melalui Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan sekaligus sebagai Plh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Nur Mariyana Putri. (Gea)