Rabu, 7 Oktober 2026
spot_img
spot_img
BerandaBeritaYasonna Laoly: Kekerasan Aktivis BEM UI Tak Boleh Jadi Teror Bagi Ruang...

Yasonna Laoly: Kekerasan Aktivis BEM UI Tak Boleh Jadi Teror Bagi Ruang Sipil

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menyoroti dugaan kekerasan yang dialami Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Hafidz dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan oleh orang tidak dikenal pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB saat dalam perjalanan pulang setelah mengikuti konsolidasi.

Akibat kejadian tersebut, Hafidz dilaporkan mengalami cedera kepala, luka pada bagian bibir, serta sejumlah lebam dan luka pada tubuh. Pihak UI juga telah menyatakan memberikan pendampingan medis dan hukum kepada korban.

Yasonna menegaskan, peristiwa tersebut harus diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Jika dalam proses hukum terbukti terjadi tindak pidana, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Keberadaan kebebasan berpendapat tidak cukup hanya dijamin di atas kertas. Negara juga harus memastikan mereka yang menyuarakan pendapat tetap mendapatkan rasa aman. Kritik dan perbedaan pandangan tidak boleh dibalas dengan kekerasan,” kata Yasonna.

Menurut Yasonna, mahasiswa merupakan bagian penting dari ruang sipil dan kehidupan demokrasi. Karena itu, aktivitas organisasi mahasiswa serta penyampaian pendapat secara damai harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Jangan sampai mahasiswa kemudian merasa bahwa menyampaikan pendapat memiliki konsekuensi berupa ancaman terhadap keselamatan dirinya. Negara harus hadir memastikan ruang sipil tetap aman,” ujarnya.

Pengusutan Harus Transparan

Yasonna meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, mulai dari kronologi, identitas pelaku, motif, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila bukti penyidikan mengarah ke sana.

BEM UI sebelumnya menyampaikan adanya sejumlah barang yang ditemukan di lokasi dan telah dibawa sebagai barang bukti, antara lain sarung tangan lateks, lakban hitam, sandal jepit, kain putih, dan korek api. BEM UI juga meminta kepolisian mengusut perkara secara imparsial.

Menurut Yasonna, keberadaan barang-barang tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian. Barang tersebut tidak boleh menjadi dasar untuk menarik kesimpulan sebelum aparat penegak hukum menyelesaikan pemeriksaan.

“Kita serahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Jangan ada kesimpulan prematur. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula perkara ini berhenti tanpa kejelasan. Korban berhak mendapatkan keadilan dan masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum bekerja,” katanya.

Jamin Keselamatan Korban dan Saksi

Yasonna juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya menyangkut upaya menemukan pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan, pendampingan hukum, serta rasa aman selama memberikan keterangan.

“Perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Jangan sampai korban justru merasa takut setelah melaporkan perkara,” ujar Yasonna.

Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebebasan sipil tidak menyusut akibat rasa takut.

“Demokrasi membutuhkan ruang untuk berbeda pendapat. Mahasiswa boleh mengkritik, masyarakat boleh menyampaikan aspirasi, dan negara wajib memastikan semua itu berlangsung secara damai serta terlindungi hukum,” tegasnya.

Tiga Hal yang Harus Dipastikan

Yasonna meminta tiga hal menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.

Pertama, keselamatan dan pemulihan korban harus dijamin selama proses hukum berlangsung.

Kedua, pengusutan dilakukan secara profesional, transparan, dan imparsial dengan mengedepankan bukti serta proses hukum.

Ketiga, ruang sipil dan kebebasan berpendapat harus tetap terlindungi sehingga aktivitas mahasiswa dan masyarakat tidak dibayangi ancaman kekerasan maupun intimidasi.

“Negara tidak boleh absen ketika warga negara mengalami kekerasan. Hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan munculnya ketakutan. Kita ingin memastikan bahwa siapa pun yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Yasonna. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU