Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly, mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagai langkah penting menciptakan ruang publik yang aman.
Yasonna menegaskan, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Keberanian untuk melapor menjadi kunci. Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual,” ujar Yasonna, yang merupakan Menteri Hukum dan HAM periode 2014-2024, Rabu (15/4/2026).
Ia menekankan, pelecehan seksual tidak hanya terjadi dalam bentuk kontak fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal maupun non-fisik. Bentuk-bentuk seperti siulan, komentar bernuansa seksual, hingga pengiriman konten bermuatan pornografi termasuk dalam kategori pelecehan yang dapat diproses secara hukum.
Menurut Yasonna, UU TPKS memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Untuk pelecehan non-fisik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara itu, pelecehan fisik dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.
Selain pidana pokok, undang-undang tersebut juga mengatur hukuman tambahan, seperti pencabutan hak asuh anak, pengumuman identitas pelaku, kewajiban mengikuti rehabilitasi, hingga tindakan kebiri kimia dalam kasus tertentu.
Yasonna juga menyoroti kemudahan pembuktian dalam UU TPKS yang dinilai lebih berpihak kepada korban. Keterangan korban atau saksi dapat menjadi alat bukti yang sah sepanjang didukung dengan satu alat bukti lainnya.
“Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengambil langkah jika mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual, mulai dari mengamankan diri, menyimpan bukti, mencari dukungan, hingga melaporkan kepada pihak berwenang.
Sejumlah kanal pengaduan juga dapat dimanfaatkan, antara lain melalui Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129 (KemenPPPA); UPTD PPA: Unit Pelaksana Teknis Daerah di setiap provinsi/kota; Kepolisian (Unit PPA di Polres setempat); dan LBH Apik & Komnas Perempuan guna mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.
“Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ujar Yasonna. (Sal)




