Samarinda-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda berkoordinasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Samarinda pada Selasa (19/9/2023).
Kali ini Rutan Samarinda melakukan koordinasi bersama 3 LBH yang ada di Kota Samarinda di antaranya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang dihadiri oleh Dr. Nur Arifudin, S.H., M.H; Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persekutuan Asli Kalimantan Timur (LKBH Pusaka) yang dihadiri oleh Gusty Addy Rachmani, SH dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Fajrianuur,SH, C. L. A
Kerjasama dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya bidang hukum yang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya di Pasal 7 huruf f, 9 huruf, dan 12 huruf f yang menyatakan bahwa Tahanan, Narapidana, Anak dan Anak Binaan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
Penandatangan nota kesepahaman atau MoU nantinya akan dilakukan oleh Kepala Rutan Samarinda (Pihak I) dan Kepala LBH (Pihak II) di Kantor Rutan Kelas IIA Samarinda.
Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Jul Herry Siburian mengatakan koordinasi yang baik antara Rutan Samarinda dan LBH akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Warga Binaan Rutan Samarinda.
“Pelayanan berupa bantuan hukum sejalan dengan program Rutan Samrinda. Kami menggandeng LBH yang ada di kota Samarinda untuk memberikan rasa keadilan dibidang hukum khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa Penyuluhan, Sosialisasi dan Konsultasi serta Bantuan Hukum,” ujar Jul Herry. (Sal)