Free Porn
xbporn
Rabu, 22 Januari 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaWujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di 2025, Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Virtual...

Wujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di 2025, Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Virtual BPHN

Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti rapat koordinasi penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum secara daring yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI pada Kamis (9/1/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, beserta jajaran Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.

Rapat tersebut membahas penguatan mekanisme penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum, termasuk teknis pemenuhan data dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat sebagai bagian dari pembangunan budaya hukum. Salah satu caranya adalah membangun Pos Bantuan Hukum Desa dan Pojok Literasi atau Pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di desa/kelurahan.

“Pos bantuan hukum di tiap desa/kelurahan menjadi tempat bagi warga yang memiliki masalah hukum. Ketika mereka menghadapi masalah hukum, mereka tahu harus ke mana untuk mendapatkan pencerahan,” ujar Kristomo.

Kristomo menjelaskan bahwa pos bantuan hukum desa akan memberikan empat layanan utama, yakni informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, serta rujukan atas permasalahan hukum masyarakat.

Untuk memastikan layanan tersebut berjalan optimal, BPHN akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap desa/kelurahan sadar hukum. Dalam rapat, Penyuluh Hukum Madya Heni Indrawati menjelaskan teknis penilaian dan verifikasi, diikuti pemaparan kebijakan pengelolaan JDIH oleh Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, Claudia Valeriana.

Usai rapat, Kadiv Heny Widyawati menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti arahan BPHN, termasuk memastikan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Sulawesi Selatan berjalan dengan baik.

“Saya meminta seluruh jajaran untuk memantau pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah masing-masing. Segera buat peta data sebaran desa/kelurahan sadar hukum secara lengkap agar kita mengetahui wilayah mana saja yang belum memiliki desa/kelurahan sadar hukum,” tegas Heny.

Heny juga meminta pembuatan panduan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) dari proses pembentukan kelompok sadar hukum hingga menjadi desa/kelurahan sadar hukum. Selain itu, ia mengusulkan penambahan layanan “Pojok JDIH” untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi hukum.

Kegiatan ini sejalan dengan amanat Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal, yang menginstruksikan penguatan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum agar masyarakat semakin memahami hukum, hak, dan kewajiban mereka, serta berperan aktif menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU