Samarinda-Dalam rangka memastikan terpenuhinya hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda menggelar sosialisasi layanan integrasi pada Selasa (21/01/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan ini menghadirkan dialog interaktif antara Kepala Seksi Pelayanan Tahanan dan para WBP.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Samarinda, Dahlan Hidayat, memberikan penjelasan rinci mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi WBP untuk mendapatkan hak-hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Asimilasi.
Dalam arahannya, Dahlan menekankan pentingnya perilaku baik dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di dalam Rutan sebagai syarat utama untuk mendapatkan layanan integrasi. Ia juga mendorong WBP untuk aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Samarinda.
“Kami berharap seluruh WBP dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami prosedur layanan integrasi dengan baik. Selain itu, perilaku baik selama menjalani masa pembinaan juga menjadi salah satu faktor penting dalam pengajuan hak-hak ini,” ujar Dahlan.
Setelah memberikan arahan, Dahlan membuka sesi tanya jawab yang dimanfaatkan para WBP untuk menyampaikan pertanyaan, saran, maupun masukan terkait proses pembinaan dan pelayanan di Rutan Samarinda. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman WBP mengenai prosedur layanan integrasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan atau penipuan dalam proses tersebut.
Kepala Rutan Samarinda, Heru Yuswanto, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi WBP.
“Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik dan memastikan hak-hak WBP terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan,” tegas Heru.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan WBP semakin memahami hak-hak mereka dan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih baik, sekaligus mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. (SC03)