spot_img
BerandaBeritaSejumlah Anggota DPR RI Soroti Fenomena Pinjol

Sejumlah Anggota DPR RI Soroti Fenomena Pinjol

Jakarta — Persoalan pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) menjadi perhatian sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Isu yang disoroti tidak hanya menyangkut praktik penagihan utang, perlindungan data pribadi, tingginya biaya pinjaman, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Berdasarkan penelusuran Integritas news Com, terdapat sejumlah legislator yang telah menyampaikan pernyataan maupun usulan kebijakan terkait persoalan tersebut.

Berikut sejumlah nama anggota DPR RI beserta isu yang mereka soroti:

1. Prof. Dr. Yasonna H. Laoly — Komisi XIII DPR RI

Yasonna mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pinjol di DPR RI untuk mengevaluasi tata kelola industri pinjaman daring, regulasi, dan pengawasan. Ia juga menyoroti praktik intimidasi, ancaman, penyebaran data pribadi, serta dampak penagihan terhadap kondisi psikologis masyarakat.

Menurut Yasonna, persoalan pinjol tidak semata-mata menyangkut industri keuangan, melainkan juga perlindungan konsumen, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.

Sumber: “RRI — Legislator Usul DPR Bentuk Panja Pinjol, Soroti Teror Debt Collector” (https://rri.co.id/nasional/2551415/legislator-usul-dpr-bentuk-panja-pinjol-soroti-teror-debt-collector).

2. Puan Maharani — Ketua DPR RI

Puan menyoroti fenomena perempuan, khususnya perempuan kepala keluarga, yang terjerat pinjol. Ia menilai kondisi ekonomi yang sulit dan terbatasnya kemampuan menghadapi tekanan finansial dapat membuat kelompok tersebut rentan terhadap pinjaman daring.

Sumber: “DPR RI — Puan Soroti Fenomena Perempuan Terjerat Pinjol” (https://emedia.dpr.go.id/news/2025/04/30/puan-soroti-fenomena-perempuan-terjerat-pinjol-dukung-akses-finansial-yang-aman-dan-ramah).

3. Cucun Ahmad Syamsurijal — Wakil Ketua DPR RI

Cucun menyoroti dampak sosial pinjol, termasuk kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan persoalan utang. Ia meminta pemerintah menangani masalah tersebut secara menyeluruh, mulai dari penyediaan akses kredit yang sehat hingga penegakan hukum terhadap fasilitator pinjol ilegal.

Sumber: “DPR RI — Pimpinan DPR Soroti Belum Tegasnya Penanganan Masalah Pinjol” (https://emedia.dpr.go.id/news/2024/12/20/pimpinan-dpr-belum-ada-komitmen-tegas-pemerintah-selesaikan-masalah-pinjol).

4. Mufti Aimah Nurul Anam — Komisi VI DPR RI

Mufti menyoroti masih beredarnya iklan pinjol ilegal di platform digital, termasuk YouTube dan media sosial. Ia menilai pendekatan sosialisasi saja tidak cukup dan diperlukan tindakan nyata untuk mencegah iklan yang berpotensi menjerat konsumen.

Ia juga pernah mengkritik ketidaktegasan pemerintah dalam menangani persoalan pinjol dan mendesak penguatan pengawasan serta regulasi.

Sumber: “DPR RI — Iklan Pinjol Ilegal Terang-terangan, Pemerintah Harus Tepat Sasaran Lindungi Konsumen” (https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/59033/t/Iklan%2BPinjol%2BIlegal%2BTerang-terangan%252C%2BPemerintah%2BHarus%2BTepat%2BSasaran%2BLindungi%2BKonsumen).

5. Abdullah — Komisi III DPR RI

Abdullah meminta OJK mengevaluasi ketentuan yang memungkinkan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Ia menyoroti dugaan ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan debitur dalam praktik penagihan.

Ia juga mendorong agar penyelesaian utang ditempuh melalui mekanisme hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak kreditur maupun perlindungan terhadap debitur.

Sumber: “DPR RI — Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector” (https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/60153/t/Desak%2BOJK%2BHapus%2BAturan%2BPenagihan%2BUtang%2BGunakan%2BDebt%2BCollector%2C%2BAbdullah%3A%2BBanyak%2BTindak%2BPidananya).

6. Puteri Anetta Komarudin — Komisi XI DPR RI

Puteri mempertanyakan efektivitas sanksi terhadap penyelenggara pinjol ilegal. Ia menilai keberadaan ancaman sanksi yang besar belum cukup apabila praktik ilegal masih terus ditemukan dan masyarakat tetap menjadi korban.

Ia mendorong penguatan penegakan hukum dan kejelasan pengaturan model bisnis pinjaman daring untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen.

Sumber: “DPR RI — Efektivitas Denda Rp1 Triliun bagi Pinjol Ilegal Dipertanyakan” (https://emedia.dpr.go.id/news/2026/02/13/efektivitas-denda-rp1-triliun-bagi-pinjol-ilegal-dipertanyakan).

7. Hillary Brigitta Lasut — Komisi XI DPR RI

Hillary menyoroti perlindungan konsumen dalam praktik penagihan oleh pihak ketiga. Ia menegaskan pentingnya pengawasan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan dan vendor penagihan, termasuk perlindungan data pribadi serta larangan ancaman dan kekerasan.

Sumber: “DPR RI — Hillary Brigitta Dorong OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Akses KUR” (https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/18/hillary-brigitta-dorong-ojk-perkuat-perlindungan-konsumen-dan-akses-kur).

8. Adisatrya Suryo Sulisto — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI

Adisatrya menyoroti dugaan praktik kartel bunga pinjaman yang melibatkan 97 platform pindar. Ia menilai persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat regulasi persaingan usaha dan menutup celah pengaturan di sektor terkait.

Sorotan ini berkaitan dengan perkara persaingan usaha, sehingga perlu dibedakan dari kritik terhadap praktik penagihan atau pinjol ilegal.

Sumber: “ANTARA — DPR Nilai Kasus Dugaan Kartel Pindar Jadi Momentum Perkuat Regulasi” (https://www.antaranews.com/berita/5544724/dpr-nilai-kasus-dugaan-kartel-pindar-jadi-momentum-perkuat-regulasi).

Perlindungan masyarakat perlu menjadi agenda bersama

Beragam pernyataan tersebut memperlihatkan sejumlah dimensi persoalan pinjol dan pindar yang memerlukan perhatian pembentuk undang-undang dan regulator. Namun, setiap persoalan memiliki karakter berbeda: pinjol ilegal berkaitan dengan legalitas penyelenggara, sedangkan persoalan penagihan, bunga, biaya, dan perlindungan data juga dapat muncul dalam layanan keuangan yang berizin.

Karena itu, evaluasi kebijakan perlu dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan bukti pelanggaran, efektivitas pengawasan, mekanisme pengaduan, serta perlindungan hak konsumen dan hak kreditur.

DPR RI dapat memainkan peran melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk memastikan bahwa akses pembiayaan digital berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU