Tangerang Selatan – Meningkatnya keresahan masyarakat akibat persoalan pinjaman online (Pinjol), mulai dari kesulitan membayar utang hingga teror penagihan di ruang publik, mendorong hadirnya Lembaga Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pinjaman Daring (LENTERA).
LENTERA hadir sebagai wadah edukasi, konsultasi, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pinjaman daring. Lembaga ini dibentuk atas keprihatinan terhadap semakin banyaknya masyarakat yang mengalami tekanan akibat persoalan utang, termasuk praktik penagihan yang dinilai melampaui batas kewajaran dan berpotensi merugikan konsumen.
Direktur Eksekutif LENTERA, Dharmasena Wijayanegara, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Senna Arya, mengatakan bahwa persoalan pinjaman daring tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan gagal bayar. Di balik persoalan tersebut, terdapat masyarakat yang membutuhkan pendampingan, pemahaman hukum, serta akses terhadap informasi mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
“LENTERA hadir karena kami melihat keresahan masyarakat yang semakin besar akibat persoalan pinjol. Ada masyarakat yang memang mengalami kesulitan membayar, ada pula yang menghadapi tekanan dan teror penagihan hingga ke ruang publik. Mereka membutuhkan pendampingan, edukasi, dan solusi yang tepat, bukan justru tekanan yang semakin memperburuk keadaan,” ujar Senna.
Menurut Senna, kewajiban debitur untuk menyelesaikan utang harus tetap dihormati. Namun, proses penagihan juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, menghormati privasi, serta tidak menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang merendahkan martabat manusia.
LENTERA mendorong penyelesaian persoalan pinjaman daring melalui pendekatan yang mengedepankan edukasi, dialog, konsultasi, dan pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ketika menghadapi masalah pinjol, mereka tidak boleh dibiarkan kebingungan menghadapi tekanan sendirian. Masyarakat perlu mengetahui haknya, memahami kewajibannya, dan mendapatkan informasi mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai hukum,” tegasnya.
Diperkuat Tim Hukum dan Edukasi
Untuk menjalankan peran tersebut, LENTERA diperkuat oleh sejumlah personel dengan bidang keahlian yang mendukung kegiatan edukasi, advokasi, dan konsultasi masyarakat.
Struktur tim LENTERA terdiri atas:
• Dharmasena Wijayanegara, S.E., M.M., — Direktur Eksekutif.
• Dr. Heru Pradijonrika, S.H., M.H., M.A. — Wakil Direktur Eksekutif.
• Resti Komalawati, S.H., M.H. — Divisi Advokasi.
• Gunawan Harianto — Divisi Edukasi dan Klinik Konsultasi.
• Eliadi Hulu, S.H., M.H., – Divisi Solusi Finansial
Kehadiran tim tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan LENTERA dalam membantu masyarakat memahami persoalan pinjaman daring, memperoleh informasi mengenai aspek hukum penagihan, serta mengetahui pilihan penyelesaian masalah yang dapat ditempuh.
Melalui Divisi Advokasi, LENTERA berfokus pada pendampingan dan pemberian informasi hukum terkait persoalan konsumen pinjaman daring. Sementara itu, Divisi Edukasi dan Klinik Konsultasi diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko pinjaman daring, pengelolaan kewajiban keuangan, serta langkah-langkah menghadapi permasalahan penagihan.
LENTERA juga mendorong masyarakat untuk tidak mengambil keputusan secara terburu-buru ketika menghadapi tekanan penagihan. Masyarakat perlu menyimpan bukti komunikasi, mendokumentasikan dugaan pelanggaran, serta mencari informasi dari lembaga yang berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum atau ketentuan perlindungan konsumen.
Mendorong Penagihan yang Beretika dan Perlindungan Konsumen
LENTERA menilai bahwa perlindungan konsumen pinjaman daring membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk penyelenggara layanan pendanaan, regulator, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Penyelenggara pinjaman daring tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban yang belum dibayar. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, menyebarkan data pribadi secara tidak sah, atau mempermalukan debitur di hadapan publik.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi agar memahami risiko pinjaman daring, membaca perjanjian sebelum meminjam, menghitung kemampuan membayar, serta menghindari praktik gali lubang tutup lubang yang dapat memperburuk kondisi keuangan.
LENTERA berkomitmen menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi awal mengenai persoalan pinjaman daring. Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk lebih berani mencari bantuan dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi yang sesuai.
“Tujuan kami bukan membenarkan orang yang tidak membayar utang. Tujuan kami adalah memastikan persoalan utang diselesaikan melalui cara yang benar, sesuai hukum, dan tetap menghormati hak asasi serta martabat manusia. Jangan sampai persoalan keuangan berubah menjadi tekanan sosial yang menghancurkan kehidupan seseorang dan keluarganya,” kata Senna.
Masyarakat yang membutuhkan informasi dan konsultasi awal terkait persoalan pinjaman daring dapat menghubungi:
Lembaga Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pinjaman Daring
Gedung Gridvill Space, Jalan Pondok Jagung Timur No. 78, Serpong, Tangerang Selatan. Konsultasi: 0811-1720-990. (Sal)





