Kamis, 18 April 2024
spot_img
spot_img
BerandaBeritaRemisi Khusus Imlek 2022 Negara Hemat Anggaran Makan WBP Rp14.790.000

Remisi Khusus Imlek 2022 Negara Hemat Anggaran Makan WBP Rp14.790.000

spot_img

Jakarta-Negara menghemat anggaran makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp14.790.000. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebutkan saat memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2022 kepada WBP atau narapidana pemeluk agama Konghucu.

“Yaitu biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang,” ucapnya, Selasa (1/2/2022).

Ia mengungkapkan juga, bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana di Indonesia sebanyak 272.864 orang hingga tanggal 24 Januari 2022.

“Terdiri atas 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada Selasa 1 Februari 2022 ini. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan Remisi Khusus Imlek 2022. 

Ada sebanyak 25 dari 69 Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana pemeluk agama Konghucu tersebar di seluruh Indonesia.

“Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Rika Aprianti menjelaskan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174  Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang sudah memenuhi persyaratan administratif. Juga substantif sesuai ketentuan dan perundangan berlaku. 

“Seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana,” tuturnya.

“Serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan,” tambahnya lagi. (Martin dan Rio)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU