Medan-Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (Curas) yang dialami korban JSR (30) warga Tanjung Morawa Deli Serdang di Jalan Amal Medan, Senin (27/1/2025) lalu.
Dalam pengungkapan itu polisi berhasil menangkap 2 pelaku yakni AL warga Tanjung Selamat Medan Tuntungan (30) dan AS (34) warga Asam Kumbang Medan Selayang.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Wakapolsek Sunggal, AKP Philip Antonio Purba bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat konferensi pers gelar kasus di Mako Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (3/2/2025).
Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban janjian akan berkencan di SPBU Jalan Sunggal Medan via medsos.
” Pelaku bersama temannya menjemput korban dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM. Setibanya di Jalan Amal Medan, teman pelaku mencekik korban dan mengancam korban akan memutilasinya demi mendapat harta korban,” kata Kapolsek Sunggal.
Tidak sampai disitu saja, korban di bawa keliling-keliling,dilecehkan dan disekap pelaku dari dalam mobil. Usai merampok harta korban, pada Selasa (28/1/2025) seekitar pukul 06.00 WIB, korban diturunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa.
“Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi
dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian,” jelasnya.
Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban langsung melaporkan ke Polsek Sunggal. Polisi berhasil menangkap pelaku dirumah kosong Jalan Flamboyan Raya Medan.
“Dua pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, hingga polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Harta korban yang dirampok di antaranya 1 unit handphone Realme, 1 rantai emas, 1 gelas emas,1 cincin mata emas,” paparnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM, 1 Bilah sajam, 4 unit handphone, 1 buah dompet warna coklat berisi ATM dan surat surat pegadaian Handphone, 1 buah topi warna hitam, 2 helai baju warna biru putih dan hitam dan 2 buah plat No. Pol BK 1990 ADM.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Sal)