Jakarta-Pembinaan deradikalisasi narapidana tindak pidana khusus terorisme di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. Berujung sebanyak 34 orang narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada Selasa (9/11/2021).
Sebanyak ke-34 narapidana kasus terorisme berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945. Juga turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Damari, menyatakan bahwa ikrar setia NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi. Sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.
“Untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” ujarnya.
Ikrar NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gunung Sindur dengan BNPT, Densus 88, BIN, dan KODIM hingga Kementerian Sosial.
“Ikrar Setia NKRI ini sebagai bentuk pembuktian pelaku individu dan kelompok. Untuk bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme,” ungkap Damari.
“Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo menerangkan bahwa dengan telah melaksanakan Ikrar setia ini.
Narapidana terorisme yang kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Sudjonggo menuturkan juga, meningkatkan kesadaran Bela Negara menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa.
“Semoga kedepannya Lapas Narkotika Gunung Sindur tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti dengan Polres, Densus, BNPT, BIN, Kodim, dan stakeholder lainnya dalam membina Napiter,” tuturnya. (Bram)




