Kamis, 30 November 2023
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPastikan Kualitas Layanan Hukum, Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum

Pastikan Kualitas Layanan Hukum, Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum

spot_img

Makassar-Dalam upaya untuk memastikan dan menjamin kualitas layanan bantuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan bantuan hukum di Kota Makassar selama dua hari berturut-turut pada Kamis dan Jumat (16-17/11/2023).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menugaskan dua tim monev layanan bantuan hukum untuk menyambangi masyarakat penerima layanan dari delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kota Makassar, antara lain: PBHI SulSel, YLBHI LBH Makassar, PKaBH Universitas Muslim Indonesia, YLBH AMI, YLBHI-Justice Rakyat Makassar, YLBH Makassar, LBH Apik Makassar, dan UKBH Fakultas Hukum Unhas. Tim tersebut bertugas mengevaluasi layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang menjalani tahanan/pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar dan yang berada di tengah masyarakat.

“Monev pelaksanaan bantuan hukum ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, yang menjadi acuan dalam pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” kata Liberti dalam keterangannya.

Ketua Tim Monev, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, menyatakan bahwa tujuan dari monev ini adalah untuk memastikan apakah layanan bantuan hukum yang diberikan oleh OBH sudah sesuai dengan standar pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat kurang mampu.

“Monev ini bertujuan agar penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin/tidak mampu, dapat berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran. Selain itu, kami juga ingin mengetahui apakah layanan bantuan hukum dari OBH sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Permenkumham tersebut,” ujar Haris.

Haris menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami berharap kepada seluruh OBH atau lembaga bantuan hukum yang berkerjasama dengan Kanwil, untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait bantuan hukum,” harap Haris.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim monev melakukan wawancara langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar dan masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan hukum dalam aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum). Tim monev juga memastikan tidak adanya pungutan biaya atas pemberian layanan bantuan hukum. Selain itu, tim monev melakukan verifikasi faktual berkas terkait perkara klien yang ditangani oleh pemberi bantuan hukum untuk memastikan bahwa berkas yang diunggah di aplikasi Sidbankum sesuai dengan berkas asli yang ada pada OBH masing-masing. (Magfi) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU