Free Porn
xbporn
Senin, 4 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMenteri PANRB: Pelaksanaan Seleksi CPNS Lebih Lama Dibandingkan PPPK

Menteri PANRB: Pelaksanaan Seleksi CPNS Lebih Lama Dibandingkan PPPK

Jakarta-Salah satu pertimbangan pemerintah tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan PPPK. 

“Sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini,” jelasnya dari keterangan pers, Selasa (18/1/2022).

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS tiada dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap ada melalui skema sekolah kedinasan. 

Formasi CPNS juga dapat kembali buka secara terbatas pada tahun 2023. Yakni, mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023. Serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan untuk skema CPNS maupun PPPK.

Menteri PANRB, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji salah satu kriteria pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate), yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK. 

“Kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK,” ungkapnya.

Hingga saat ini, belum sepenuhnya Seleksi CASN Tahun 2021 selesai. Hal ini, penyebabnya untuk Seleksi PPPK Guru Tahap 2 baru selesai. Sedangkan, pada Tahap 3 akan segera digelar. 

Meskipun demikian, Menteri Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam Seleksi CASN 2021 dapat segera selesai sebelum Seleksi CASN 2022 berjalan.

Menteri Tjahjo dalam berbagai kesempatan telah menyebutkan bahwa sembari menyiapkan Seleksi CASN 2022 dan menunggu Seleksi CASN 2021 selesai secara menyeluruh. Pemerintah akan melakukan evaluasi Seleksi CASN dan pembenahan model rekrutmen selama ini sudah berjalan. 

“Evaluasi Seleksi CASN ini untuk memperbaiki kebijakan, sistem, dan pelaksanaan rekrutmen untuk ke depannya,” ujarnya.

Kekhawatiran Pemerintah Rekrutmen Tenaga Honorer Oleh Pemerintah Daerah

Selain itu, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah. 

Padahal, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Secara jelas telah melarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga mendapat kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023. Supaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sebagaimana aturan melalui PP. 

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus berjalan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini, juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” tutur Menteri PANRB.

Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tambahnya lagi. (Bram)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU