KOMBES Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. merupakan perwira menengah Polri yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse, mulai dari penanganan tindak pidana umum hingga pemberantasan narkotika. Namanya dikenal publik melalui kiprahnya saat bertugas di sejumlah wilayah serta sapaan akrab “Pak Bray” di media sosial.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2001 ini pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kapolres Kapuas di Kalimantan Tengah, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Latar belakang pendidikannya juga mencakup studi di SMA Taruna Nusantara, STIK-PTIK, Universitas Airlangga, serta gelar doktor hukum dari Universitas Islam Sultan Agung pada 2022.
Saat menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Manang bersama jajarannya diberitakan mengungkap 2.281 kasus narkoba selama kurang lebih satu tahun. Capaian tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Perhatian terhadap Masyarakat yang Terjerat Pinjol
Di luar perjalanan kariernya di kepolisian, pria seangkatan Mensesneg Prasetyo Hadi di SMA Taruna Nusantara ini juga dikaitkan dengan kepedulian terhadap persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, khususnya mereka yang terjerat pinjaman online (pinjol) dan mengalami teror penagihan. Kepedulian ini menjadi penting di tengah persoalan pinjol yang tidak hanya menyangkut kemampuan membayar utang, tetapi juga dapat memunculkan tekanan psikologis, intimidasi, ancaman, hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Sebagai bentuk keseriusannya membantu masyarakat, Kombes Manang membentuk Yayasan Bangkit Menyala Hati, sebuah yayasan yang berfokus pada pendampingan masyarakat yang terjerat pinjol dan menghadapi praktik penagihan yang meresahkan. Melalui fokus pendampingan tersebut, persoalan korban pinjol ditempatkan bukan semata-mata sebagai persoalan utang, melainkan juga sebagai persoalan perlindungan masyarakat dan akses terhadap keadilan.
Kehadiran Yayasan Bangkit Menyala Hati menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai debitur, mengenali bentuk-bentuk penagihan yang diduga melanggar hukum, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi intimidasi atau teror. Pendampingan juga penting agar masyarakat tidak menghadapi persoalan tersebut seorang diri dan dapat mencari bantuan melalui jalur pengaduan yang sesuai.
Dalam konteks ini, kepedulian terhadap korban pinjol membutuhkan pendekatan yang seimbang. Kewajiban pembayaran utang tetap harus dipahami dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewajiban tersebut tidak membenarkan ancaman, kekerasan, penyebaran data pribadi secara melawan hukum, atau tindakan intimidatif lainnya dalam proses penagihan.
Peran pembinaan dalam sebuah lembaga pendampingan masyarakat juga memiliki arti penting untuk mendorong edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan konsumen jasa keuangan. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu membedakan penagihan yang sah dari tindakan yang patut dilaporkan kepada pihak berwenang.
Perjalanan Karier dan Pengabdian
Pada Juni 2025, Kombes Manang dimutasi menjadi Auditor Kepolisian Madya Tingkat II di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Pada September 2026, ia kemudian mendapat penugasan baru sebagai Kabag Pamwal Roprovos Divpropam Polri.
Perjalanan karier Kombes Manang mencerminkan perpindahan tanggung jawab dari penanganan perkara di lapangan menuju fungsi pengawasan internal kepolisian. Pengalaman panjang di bidang reserse menjadi bagian dari latar belakang profesionalnya dalam menjalankan berbagai penugasan di institusi Polri.
Sementara itu, keterkaitannya sebagai pembina Yayasan Bangkit Menyala Hati menempatkan isu pendampingan korban pinjol sebagai bagian penting dari profil pengabdiannya kepada masyarakat. Persoalan ini membutuhkan perhatian berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, regulator sektor keuangan, lembaga perlindungan konsumen, hingga organisasi masyarakat yang memberikan edukasi dan pendampingan.
Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan masyarakat tidak hanya diukur dari penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga dari tersedianya akses bantuan bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum. Bagi masyarakat yang terjerat pinjol dan mengalami teror penagihan, edukasi, pendampingan, serta kepastian perlindungan hukum merupakan langkah penting untuk membantu mereka menghadapi persoalan secara tepat dan bermartabat. (Sal)





