Free Porn
xbporn
Senin, 7 Oktober 2024
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Dorong Acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong Peroleh...

Kemenkumham Sulsel Dorong Acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong Peroleh Sertifikasi KIK

Pinrang-Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Tahir, mewakili Kepala Kantor Wilayah Taufiqurrakhman, menghadiri undangan dari Pemkab Pinrang dalam acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Pinrang.

Acara adat yang digelar pada Senin (16/9/2024) ini turut dihadiri oleh Analis Kekayaan Intelektual Madya Teguh Firmanto dan Pelaksana Kekayaan Intelektual Fatimah. Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel menunjukkan komitmen Kakanwil Taufiqurrakhman, yang secara konsisten meminta jajarannya untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam membangun Sulawesi Selatan.

Acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Tjalo Kerrang, SP, M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah karena merupakan wujud nyata dalam menghidupkan kembali warisan budaya, tradisi, dan adat istiadat bagi generasi mendatang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk permohonan kepada Allah SWT agar kampung selalu diberkahi dan dilindungi.

Kegiatan adat ini bertujuan untuk menghidupkan kembali tradisi dan budaya masyarakat Kabupaten Pinrang, khususnya di Kampung Saoraja Langnga, Kecamatan Matiro Sompe, yang sudah lebih dari 50 tahun tidak dilaksanakan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhammad Tahir, SH, MH, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan akan mendaftarkan acara tradisi adat dan budaya ini sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Kami akan mendorong tradisi adat dan budaya ini agar segera mendapatkan sertifikat KI Komunal. Ini merupakan salah satu langkah untuk melestarikan tradisi dan budaya tersebut serta sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas Kekayaan Intelektual mereka,” ujar Tahir.

Tahir juga menegaskan bahwa kehadiran Kemenkumham dalam acara ini adalah bentuk komitmen untuk menciptakan ekosistem KI di wilayah Sulawesi Selatan. Acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong diharapkan segera mendapatkan sertifikasi KIK karena mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan.

Acara yang mengangkat tema “Refleksi Kebudayaan & Internalisasi Nilai Kemanusiaan Beragama Melalui Acara Maduppa Uleng” diakhiri dengan tausiah agama yang disampaikan oleh Ustaz Lukman Laisa, S.Pd., M.Pd. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU