Free Porn
xbporn
Selasa, 3 Desember 2024
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Jabar Lakukan Evaluasi SPKP dan SPAK di Tiga Satuan Kerja

Kemenkumham Jabar Lakukan Evaluasi SPKP dan SPAK di Tiga Satuan Kerja

Cirebon-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan evaluasi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di tiga satuan kerja. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andrieansjah, memerintahkan Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail, yang diwakili oleh Dani Kusmawan selaku Kepala Sub Bidang P3HAM, untuk memberikan pembinaan dan penguatan terkait evaluasi hasil survei yang dilakukan.

Pada Kamis (7/11), tim Kanwil Kemenkumham Jabar diterima oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Tunggul Buwono, didampingi oleh operator SPKP dan SPAK, Ganjar dan Saoman. Tunggul menyambut baik kedatangan tim untuk memberikan pembinaan, guna mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ia berharap sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman mengenai indikator penilaian yang perlu diperbaiki untuk mencapai target yang diinginkan.

Dani Kusmawan menjelaskan bahwa pelaporan SPKP dan SPAK akan terus dilakukan hingga era Orta Baru, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang pembentukan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Badan ini bertugas merumuskan strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM, termasuk pelaksanaan survei SPKP dan SPAK sebagai data pendukung capaian kinerja Kemenkumham. Menurut edaran Menpan RB Nomor 90 Tahun 2021, penghitungan sampel responden kini mengikuti rumus Slovin, dengan menggunakan tabel Krejcie and Morgan untuk mempermudah pengambilan sampel tanpa perhitungan manual. Di Lapas Kelas IIA Kuningan, dengan kapasitas 520 warga binaan, jumlah responden yang dibutuhkan mencapai 217 orang.

Selanjutnya, tim melakukan evaluasi di Lapas Kelas I Cirebon, yang dipimpin oleh Kepala Lapas Yan, bersama operator SPKP-SPAK, Rizki Bukhori dan Guntur Pratama. Dani Kusmawan menekankan pentingnya evaluasi kebijakan dalam mengetahui dampak pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan. Di Lapas Kelas I Cirebon, dengan kapasitas 972 warga binaan, jumlah responden yang dibutuhkan adalah 269 orang. Yan mengapresiasi kesiapan responden, meskipun ada kendala terkait pemahaman teknologi di kalangan pegawai. Ia berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan survei agar konsistensi evaluasi tetap terjaga.

Tim Kanwil kemudian melanjutkan evaluasi di Rutan Kelas I Cirebon, yang dipimpin oleh Kepala Rutan Indra, bersama operator Hadi dan Krisna. Evaluasi ini juga menyoroti pentingnya penyediaan perangkat komputer di dalam lapas, agar warga binaan bisa mengisi survei dengan baik. Tim juga mengingatkan agar operator memastikan responden melakukan log out setelah mengisi survei agar hasilnya terhitung dengan akurat. Dengan kapasitas 568 warga binaan, jumlah sampel responden yang dibutuhkan di Rutan Kelas I Cirebon adalah 230 orang. Kepala Rutan mengapresiasi tim dan berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan SPAK dan SPKP demi mencapai target WBK-WBBM dengan dukungan penuh dari pimpinan.

Evaluasi ini diharapkan bisa mendorong seluruh satuan kerja untuk semakin konsisten dalam pelaksanaan SPKP dan SPAK, sebagai upaya menuju birokrasi yang bersih dan melayani. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU