Bandung-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Bogor di Ruang Romli Atmasasmita, Kamis (7/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bogor (Rino A. dan Visy T.), serta perwakilan dari berbagai instansi Pemerintah Kota Bogor, termasuk Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bogor, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Acara dibuka oleh Lina Kurniasari selaku moderator, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah.
Dalam sambutannya, Andrieansjah menjelaskan bahwa dua Raperwal Kota Bogor yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Raperwal tentang Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berbasis Sekolah di Kota Bogor
Berdasarkan hasil analisis, terdapat beberapa poin yang perlu didiskusikan:
Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Dalam Perda 1/2021 tersebut, isu gangguan ketenteraman dan ketertiban berbasis sekolah telah diatur, mencakup ketertiban minuman beralkohol, kesehatan, dan peserta didik.
Pasal 44 Perda 1/2021 juga mengatur kerja sama dan koordinasi antara Pemerintah Daerah Kota dengan instansi lain, yang dapat menjadi dasar bagi kolaborasi dalam isu ketertiban berbasis sekolah. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai urgensi pembentukan Raperwal ini.
2. Raperwal tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor
Berdasarkan analisis, Raperwal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Perpres 53/2023 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dinyatakan tidak berlaku.
Salah satu ketentuan dalam Perpres 53/2023, yaitu Pasal 3A yang mengatur pertanggungjawaban perjalanan dinas secara lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD, menjadi materi pokok uji materiil tersebut.
Pencabutan Perwal Kota Bogor 43/2023 bisa dilakukan sepanjang memang sudah tidak diperlukan. Namun, perlu didiskusikan apakah setelah pencabutan ini akan dibuat aturan khusus atau mengacu pada regulasi yang lebih tinggi atau sebelumnya.
“Semoga dalam Rapat Harmonisasi ini dapat tercapai kesepakatan substansi antara Tim Harmonisasi Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah, sehingga setelahnya dapat dikeluarkan Surat Selesai Harmonisasi dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” harap Andrieansjahm
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pihak pemrakarsa, yang langsung ditanggapi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan melalui analisis konsepsi. (Sal)