Free Porn
xbporn
Sabtu, 9 November 2024
spot_img
spot_img
BerandaBeritaJanuari Hingga Maret 2022, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 40 Perkara

Januari Hingga Maret 2022, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 40 Perkara

Medan-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menghentikan 40 perkara yang tersebar di wilayah hukumnya. Jumlah itu merupakan akumulasi perkara sejak awal Januari 2022 hingga 28 Maret 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Kejati Sumatera Utara Idianto didampingi Aspidum Arip Zahrulyani melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan, Selasa (29/3/2022).

Dalam sepekan terakhir saja, ada 14 perkara yang disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan restorative justice (RJ).

“Sepekan terakhir kita baru melaksanakan penghentian penuntutan dengan menerapkan RJ di Kejari Simalungun 8 perkara, Kejari Langkat 1 perkara, Kejari Tapanuli Selatan 1 perkara, Kejari Padang Lawas Utara 2 perkara, Kejari Samosir 1 perkara dan Kejari Nias Selatan 1 perkara total ada 14 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan RJ,” kata Yos A Tarigan.

Untuk perkara di Kejari Simalungun, lanjut Yos A Tarigan, 8 perkara yang dihentikan semuanya tentang pencurian kelapa sawit. Pelakunya, bervariasi seperti ibu rumah tangga dan masyarakat biasa yang kesulitan mendapatkan uang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk perkara di Kejari Samosir, ada seorang nenek usia 96 tahun melakukan pengrusakan tanaman yang akhirnya bisa bernafas lega setelah penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dilaksanakan dengan menghadirkan tersangka dan korban, keluarga serta aparat desa.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspons positif oleh keluarga,” jelasnya.

Namun yang pasti, tambah Yos, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU